Sidang terdakwa pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan agenda pemeriksaan saksi ahli dari JPU, Rabu (14/12/2022). (IDN Times/Irfan Fathurohman).
Diketahui Ferdy Sambo divonis mati oleh Majelis Hakim. Vonis ini jauh lebih berat dari tuntutan jaksa, yakni serumur hidup.
Ada sejumlah faktor yang memberatkan vonis hakim, yakni:
1. Perbuatan terdakwa dilakukan terhadap ajudan sendiri yang telah mengabdi selama tiga tahun.
2. Perbuatan terdakwa mengakibatkan duka mendalam bagi keluarga korban
3. Perbuatan terdakwa menyebabkan kegaduhan di masyarakat.
4. Perbuatan terdakwa tidak pantas dalam kedudukanya sebagai aparat penegak hukum dalam hal ini Kadiv Propam.
5. Perbuatan terdakwa telah mencoreng institusi Polri di mata Indonesia dan dunia.
6. Perbuatan terdakwa menyebabkan anggota Polri lainnya terlibat.
7. Terdakwa berbelit-beli, tidak mengakui perbuatannya.
Hal meringankan:
1. Tidak ada hal meringankan dalam perkara ini.
Sedangkan istrinya, Putri Candrawathi, divonis 20 tahun penjara. Vonis itu lebih berat dari tuntutan jaksa sebelumnya.