Ungkap Kasus Tabrak Lari Cakung, Polisi 2 Kali Gelar Perkara

Jakarta, IDN Times - Kasus tabrak lari yang dilakukan pengendara mobil Avanza yang menewaskan pengendara motor Honda PCX, diambil alih Polda Metro Jaya.
Sebagaimana diketahui, insiden tabrak lari itu terjadi di Gerbang Tol Cakung-Kelapa Gading, Jakarta Timur, pada Rabu, 14 Juni 2023 sekitar pukul 08.45 WIB. Pria berinisial OS (16), pengemudi mobil Toyota Avanza, diduga sengaja menabrak MBP (34) yang sempat terlibat cekcok di jalan.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman mengatakan, polisi dua kali melakukan gelar perkara demi mengungkap kasus tersebut.
"Benar dua kali gelar," kata Latif Usman saat dihubungi, Kamis (22/6/2023).
Setelah dua kali melakukan gelar perkara,Latif mengatakan jika kasus tersebut telah memenuhi unsur pembunuhan, karena ditemukan pelanggaran pada Pasal 338 KUHP.
Menurut dia, tersangka OS terbukti memiliki niat untuk menabrak korban.
1. Dugaan pelanggaran UU lalu lintas gugur di kasus ini

Maka dengan dengan demikian, Latif menegaskan bahwa dugaan pelanggaran Pasal 311 UU Lalu Lintas gugur dalam kasus ini.
"(Undang-Undang) Lalu lintasnya sudah digugurkan, sudah ditutup. Tidak terpenuhi unsur 311 itu, sudah kita serahkan. Setelah dilakukan gelar khusus perkara itu, masuknya perkara itu ke 338," ujarnya.
Latif memastikan bahwa kelalalian dalam mengemudi yang dilakukan tersangka OS tidak terpenuhi, karena memiliki niat menabrak korban.
"Kelalaian saat dia mengemudi tidak terpenuhi unsurnya, karena ada niat mereka menabrak. Kalau kecelakaan kan beda," kata dia.
2. Pelaku dan korban sempat terlibat percekcokan

Latif menambahkan, sebelum terjadinya kecelakaan pelaku dan korban sempat terlibat cekcok hingga OS berniat menabrak korban.
Unsur kesengajaan yang dilakukan pelaku untuk mencelakai korban itu yang ditemukan polisi. Alhasil, akhirnya terjadinya perubahan pasal dalam kasus ini.
"Terbukti lagi ada pemeriksaan bahwa dia terjadi konflik sebelumnya, dan dikejar. Ini ada kesengajaan. Mungkin niatnya nggak sampai membunuh. Tapi ulahnya dia jelas sudah dipastikan membahayakan nyawa orang. Walaupun nggak ada niatan, tapi terpenuhi unsurnya," tutur dia.
3. Kronologi peristiwa tabrak lari

Sebelumnya, Kanit Laka Lantas Polres Metro Jakarta Timur Iptu Darwis menjelaskan, berdasarkan pengakuan pelaku, OS, peristiwa tersebut bermula ketika hendak mengantar ibunya ke tempat kerja di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara. Korban juga mengarah ke Pulogadung untuk bekerja.
Keduanya tidak saling kenal. Pelaku tinggal di kawasan Harapan Indah, dan korban di Harapan Baru.
Sekitar 200 meter dari lokasi kejadian, pelaku dan korban terlibat cekcok karena sempat bersenggolan saat berkendara. Setelah adu mulut, korban yang tidak terima kemudian merusak kaca sepion kanan mobil pelaku, dan meninggalkan lokasi.
Spontan, pelaku mengejar korban. Namun, sepeda motor itu malah tertabrak bumper depan yang dikendarai OS, sehingga korban terjatuh dan terlindas. Namun, usai kejadian pelaku OS malah melarikan diri.