Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Usai Geledah Summarecon, KPK Bergerak ke Lokasi Lain
KPK sita sejumlah barang bukti saat menggeledah kantor PT Summarecon Agung Tbk, Jumat (18/9/2026). (Dok. Istimewa)
  • KPK menuntaskan penggeledahan kantor PT Summarecon Agung terkait dugaan korupsi pengurusan HGB di Kementerian ATR/BPN.
  • Penyidik menyita dokumen SHGB, dokumen keuangan, dan barang bukti elektronik untuk dianalisis, serta melanjutkan penggeledahan ke lokasi lain.
  • KPK menetapkan delapan tersangka, termasuk pejabat ATR/BPN, pihak PT Summarecon Agung, perantara, dan empat orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
KPK datang ke kantor Summarecon untuk mencari bukti soal urusan tanah yang diduga curang. Mereka membawa dokumen tanah, kertas uang, dan barang elektronik. KPK juga sudah mencari di kantor ATR/BPN. Ada delapan orang yang jadi tersangka, termasuk orang dari Summarecon dan kantor tanah. Sekarang KPK masih pergi ke tempat lain untuk mencari bukti lagi.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Kelanjutan penggeledahan dan penelaahan dokumen menunjukkan upaya KPK membangun penanganan perkara secara bertahap dan berbasis bukti. Penyitaan dokumen pertanahan, catatan keuangan, serta barang elektronik memberi ruang bagi penyidik untuk mendalami dugaan yang ada dengan lebih terukur, sementara pemeriksaan di sejumlah titik mencerminkan keseriusan proses penyidikan.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih melanjutkan rangkaian penggeledahan terkait kasus dugaan korupsi pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Setelah merampungkan penggeledahan kantor PT Summarecon Agung Tbk, Jumat (18/9/2026), penyidik akan bergerak ke titik penggeledahan berikutnya.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penggeledahan di kantor Summarecon telah selesai dengan penyitaan sejumlah barang bukti, termasuk dokumen SHGB, dokumen keuangan, dan barang bukti elektronik.

“Rangkaian penggeledahan belum usai, penyidik masih terus bergerak untuk titik-titik penggeledahan berikutnya,” kata Budi dalam keterangan tertulis, Jumat (18/9/2026).

Barang bukti yang disita akan ditelaah dan dianalisis lebih lanjut untuk membantu penyidik mendalami konstruksi perkara.

KPK sebelumnya menggeledah sejumlah lokasi di lingkungan kantor Kementerian ATR/BPN pada Kamis (17/9/2026), termasuk ruangan Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN, Lampri.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka pada Selasa (15/9/2026), terkait dugaan korupsi pengurusan HGB dan penerimaan lain di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Empat di antaranya merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, yakni Erwin, Arif Sugianto, Muhammad Fakhry, dan Fahd El Fouz.

Tersangka lainnya adalah Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung, Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN Lampri, Direktur Utama PT Summarecon Agung Adrianto Pitoyo Adhi, serta Rizal Pahlefi selaku perantara.

Curated For You

Editorial Team

Related Article