Lambang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang terpajang di Kantor DKPP (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Koalisi Masyarakat Sipil yang terdiri atas pengadu individu Hadar Nafis Gumay (Pegiat Pemilu), Agus Sarwono (Peneliti Transparency International Indonesia), dan Zakki Amali (Peneliti Trend Asia), serta Indonesia Corruption Watch (ICW). Melalui pihak kuasa hukum Rizki Agus Saputra, Hamis Souwakil, dan Jumhadi, Koalisi menemukan ketidakwajaran dalam penggunaan anggaran negara dalam perjalanan dinas penyelenggara pemilu.
Perjalanan dengan helikopter ini dilakukan dalam rangka pelantikan anggota 1.463 anggota KPPS di Kecamatan Cidaun, Kabupaten Cianjur, Provinsi Jawa Barat. Adapun yang menjadi pihak teradu adalah Anggota KPU RI, Parsadaan Harahap (Teradu I); Anggota KPU Jawa Barat, Abdullah Syapi'i (Teradu II); Sekretaris Jenderal KPU RI, Bernard Dermawan Sutrisno (Teradu III); dan Sekretaris KPU Jawa Barat, Achmad Syaifudin Rahadian (Teradu IV).
Koalisi sipil menilai, penggunaan helikopter nomor register PK-WSD dalam perjalanan tersebut diduga keras tidak berlandaskan urgensi yang jelas. Bila dihitung, jarak dari Jakarta menuju Kecamatan Cidaun, hanya berkisar 239 kilometer yang dapat ditempuh lewat jalur darat selama lima jam. Kecamatan Cidaun juga bukan termasuk wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) yang membutuhkan transportasi khusus untuk mencapainya.
Penggunaan helikopter ini dinilai bertentangan dengan prinsip efisiensi, efektivitas, akuntabilitas, serta kepatutan penggunaan anggaran negara sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 113/PMK.05/2012 juncto PMK Nomor 119 Tahun 2023 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap.
Dalam ketentuan Pasal 2 ayat (1), ditegaskan bahwa perjalanan dinas harus dilaksanakan secara selektif, memperhatikan ketersediaan anggaran, pencapaian kinerja, efisiensi, dan akuntabilitas. Sementara Pasal 10 ayat (1) mengatur bahwa biaya perjalanan dinas wajib mengacu pada Standar Biaya Masukan (SBM) yang ditetapkan Menteri Keuangan.
"Dalam praktik administrasi pemerintahan, penggunaan helikopter bukan merupakan moda transportasi standar untuk perjalanan dinas reguler dan hanya dapat dibenarkan apabila terdapat kondisi mendesak, keterbatasan akses, atau situasi yang mengancam keselamatan dan kepentingan strategis negara," tulis Koalisi Sipil dalam keterangan.
"Terlebih, tersebut memiliki akses jalan yang memadai, dan tidak sedang mengalami kondisi bencana, force majeure, ataupun keadaan darurat lainnya yang mengharuskan adanya penggunaan moda transportasi udara dengan biaya sangat tinggi," sambungnya.