Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

KPU Sebut Urusan Waktu Jadi Concern RUU Pemilu

KPU Sebut Urusan Waktu Jadi Concern RUU Pemilu
Anggota KPU RI, August Mellaz saat ditemui di Gedung KPU RI, Jakarta Pusat, Rabu (22/4/2026)(IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Intinya Sih
  • KPU menegaskan isu waktu menjadi fokus utama dalam pembahasan RUU Pemilu karena berpengaruh pada kesiapan penyelenggara, peserta, dan pemilih di setiap tahapan pemilu.
  • Pengalaman Pemilu 2024 dijadikan acuan oleh KPU, dengan durasi 20–22 bulan sebelum pencoblosan dianggap paling efektif untuk menjalankan seluruh tahapan secara optimal.
  • DPR menilai pembahasan RUU Pemilu tidak perlu dikebut agar hasilnya berkualitas dan dapat meminimalkan potensi gugatan ke Mahkamah Konstitusi.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menilai isu waktu menjadi perhatian utama dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu. Anggota KPU RI, August Mellaz, menegaskan bahwa kecukupan waktu sangat krusial untuk memastikan seluruh tahapan pemilu berjalan optimal.

Menurutnya, pengalaman penyelenggaraan Pemilu 2024 menunjukkan bahwa rentang waktu 20 hingga 22 bulan sebelum pencoblosan merupakan durasi yang efektif untuk memulai proses tahapan pemilu.

1. Pentingnya waktu dalam RUU Pemilu

Ilustrasi pemilu (IDN Times/Agung Sedana)
Ilustrasi pemilu (IDN Times/Agung Sedana)

Mellaz mengatakan, KPU memiliki satu perhatian utama dalam revisi UU Pemilu, yakni soal waktu pelaksanaan tahapan. Hal ini berkaitan langsung dengan kesiapan penyelenggara, peserta, hingga pemilih.

"Kalau pengalaman pemilu 2024 lalu kan 20 sampai 22 bulan itu sudah sangat optimal itu yang dimanfaatkan. Di situ sih sebenarnya. Makanya kalau dalam konteks revisi undang-undang pemilu, concern kami satu saja, urusannya waktu," kata dia saat ditemui di Gedung KPU RI, Jakarta Pusat, Rabu (22/4/2026).

Ia menyinggung soal pentingnya waktu yang cukup dibutuhkan untuk melakukan sosialisasi sistem pemilu kepada berbagai pihak. Mulai dari penyelenggara, partai politik, pasangan calon, hingga masyarakat sebagai pemilih.

"Karena kami butuh kecukupan waktu untuk menyebarluaskan atau melakukan sosialisasi kepada para pengguna sistemnya. Apakah kami sebagai penyelenggara tentang bagaimana sistem ini bekerja, ataupun kepada peserta pemilu—partai politik, pasangan calon, ataupun siapa yang jadi peserta pemilu, di situ. Termasuk juga masyarakat pemilih. Itu juga kami harus kecukupan waktu, itu yang penting," ujarnya.

2. Pengalaman Pemilu 2024 jadi acuan

Ilustrasi penyelenggara pemilu. (IDN Times/Sukma Shakti)
Ilustrasi penyelenggara pemilu. (IDN Times/Sukma Shakti)

Lebih lanjut, Mellaz menuturkan pengalaman Pemilu 2024 bisa menjadi acuan dalam menentukan durasi tahapan ke depan. Ia menyebut, tahapan pemilu saat itu dimulai sekitar Juni 2022 dan berakhir pada Maret 2024.

Mellaz menekankan, pembahasan RUU Pemilu jadi ranah pembentuk undang-undang, termasuk DPR.

"Kalau pembahasannya (RUU Pemilu) kan memang wilayahnya di DPR ya. Nah, tapi bahwa kalau pengalaman kami menyelenggarakan pemilu 2024 ya 20 sampai 22 bulan kan. Jadi kan waktu itu bulan Juni tahun 2022, kemudian penetapan hasil kan 20 Maret tahun 2024 di situ," jelasnya.

Ia menambahkan, dalam rentang waktu tersebut, berbagai tahapan dapat dijalankan dengan cukup optimal. Meski demikian, ia tidak menyebut durasi itu sebagai ideal, melainkan cukup efektif untuk mendukung kerja penyelenggara.

"Kalau masih ketemu di angka cut-off 20 sampai 22 bulan, saya kira berdasarkan pengalaman lembaga penyelenggara, itu mungkin bisa sangat optimal lah. Saya nggak bilang ideal ya, tapi optimallah," ucap Mellaz.

3. DPR tak ingin RUU Pemilu dikebut untuk hindari potensi gugatan ke MKpemil

ilustrasi pemilu (IDN Times/Mardya Shakti)
ilustrasi pemilu (IDN Times/Mardya Shakti)

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengatakan pembahasan RUU Pemilu tidak perlu dilakukan secara tergesa-gesa, meskipun tahapan pemilu mendatang semakin dekat.

Dasco mengatakan tahapan pemilu tetap dapat berjalan dengan menggunakan undang-undang yang berlaku saat ini. Ia mengklaim tidak ada urgensi untuk memaksakan percepatan pembahasan RUU Pemilu, dengan alasan jadwal tahapan pemilu semakin dekat.

"Kalau tahapan, itu bisa jalan aja. Rekrutmen KPU (Komisi Pemilihan Umum), Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu), itu bisa jalan tanpa adanya undang-undang baru," kata Dasco di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (21/4/2026).

Ketua Harian DPP Partai Gerindra itu mengatakan, pembahasan RUU Pemilu di parlemen tidak akan dilakukan secara tergesa-gesa, agar undang-undang yang dihasilkan berkualitas untuk meminimalisasi gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ia menyebut selama ini UU Pemilu kerap mengalami perubahan akibat putusan MK.

"Kita bukan apa-apa, jangan sampai nanti kita buru-buru atau cepat-cepat Undang-Undang Pemilu, nanti ada lagi yang gugat. Kita kan bingung, MK mutusin sudah satu sampai lima, ada lagi keputusan lain. Sementara katanya MK itu kan final dan mengikat. Ya begitulah kira-kira," kata dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dwi Agustiar
EditorDwi Agustiar
Follow Us

Related Articles

See More