Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar rapat koordinasi dengan jajaran Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) untuk membahas perbaikan dalam proses penerimaan mahasiswa baru melalui jalur mandiri pada Jumat (26/8/2022).
Plt Juru Bicara bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati Kuding, mengatakan koordinasi dengan Kemendikbudristek menyusul adanya celah korupsi dalam proses penerimaan mahasiswa baru melalui jalur mandiri.
Terlebih, kasus dugaan suap penerimaan calon mahasiswa baru jalur seleksi mandiri di Universitas Lampung (Unila) tahun 2022 juga menjadi acuan KPK berkoordinasi dengan Kemendikbudristek. Dalam kasus itu, Rektor Unila, Karomani diduga menerima suap terkait penerimaan calon mahasiswa baru.
"KPK memberikan sejumlah rekomendasi kepada Kemendikbudristek untuk memperbaiki regulasi dan mekanisme penerimaan mahasiswa baru melalui jalur mandiri atau non regular ini," kata Ipi melalui keterangan tertulisnya yang diterima oleh IDN Times pada Sabtu (27/8/2022).