Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Usher GIIAS Direkam Tanpa Izin, Komnas Soroti Objektifikasi Perempuan
GIIAS (instagram.com/giias_id)
  • Komnas Perempuan menilai konten yang merekam usher GIIAS 2026 tanpa persetujuan dan memosisikan perempuan sebagai objek berpotensi tergolong kekerasan seksual nonfisik.
  • Korban perekaman tanpa izin berpotensi mengalami pelanggaran privasi, kekerasan berbasis gender online, serta tekanan psikis dan mental akibat kekerasan berlapis.
  • Polemik muncul setelah video bertema mendekati perempuan diunggah; usai sorotan publik, video diturunkan dan kreator Ebe Martono meminta maaf pada 3 Agustus 2026.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Seorang usher perempuan di GIIAS 2026 direkam tanpa izin oleh kreator Ebe Martono. Videonya tentang cara mendekati perempuan lalu diunggah. Perempuan itu minta video dihapus, tapi awalnya ditolak. Komnas Perempuan bilang ini bisa merendahkan perempuan dan membuat korban sedih. Sekarang videonya sudah diturunkan, dan Ebe meminta maaf.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Komisioner Komnas Perempuan, Devi Rahayu menilai konten digital yang memperlakukan perempuan sebagai objek atau komoditas berpotensi masuk kategori kekerasan seksual nonfisik. Penilaian itu disampaikan merespons polemik dugaan perekaman usher GIAS 2026 tanpa persetujuan yang dijadikan konten media sosial.

"Sebagai contoh jika kita mendapati judul konten 'cara deketin cewek di pameran' secara konteks melihat atau memperlakukan perempuan sebagai objek fisik atau komoditas semata, serta mengabaikan perasaan serta hak asasi mereka sebagai manusia seutuhnya," kata dia kepada IDN Times, dikutip Rabu (5/8/2026).

1. Dinilai merendahkan martabat perempuan

ilustrasi kekerasan domestik (dok. IDN Times/Novaya)

Komnas Perempuan menyebut konten yang memosisikan perempuan sebagai objek mengabaikan hak asasi dan perasaan korban. Framing tersebut dinilai merugikan serta memperkuat posisi perempuan sebagai pihak yang tidak berdaya.

"Tindakan meletakkan perempuan sebagai 'objek' tentu merupakan tindakan yang merendahkan mertabat perempuan," kata Devi.

2. Korban alami kekerasan berlapis

ilustrasi merekam video hasil tarianmu (pexels.com/Ron Lach)

Devi menjelaskan, perempuan yang direkam tanpa izin dapat menjadi korban pelanggaran privasi, KBGO, hingga kekerasan seksual nonfisik. Kondisi itu dinilai berpotensi menimbulkan tekanan psikis dan mental.

"Kekerasan yang dialami korban merupakan kekerasan yang berlapis yang tentu mengakibatkan tekanan secara psikis dan mental," ujarnya.

3. Kreator diminta pahami batas hukum

ilustrasi merekam diri sendiri (pexels.com/Anna Shvets)

Komnas Perempuan mengingatkan setiap aktivitas di media digital memiliki konsekuensi hukum. Selain mematuhi aturan, kreator juga diminta memperhatikan etika digital agar tidak merugikan orang lain.

"Perlu dipahami oleh masyarakat bahwa setiap tindakan yang dilakukan di media digital berkonsekuensi secara hukum, serta menuntut adanya pertanggungjawaban," katanya.

Polemik bermula ketika seorang usher GIIAS 2026 mengungkap dirinya direkam tanpa persetujuan, saat berinteraksi dengan kreator konten Ebe Martono. Video tersebut diunggah dengan tema cara mendekati perempuan.

Korban menyatakan tidak mengetahui proses perekaman dan meminta video dihapus, namun permintaan itu sempat ditolak karena perekaman dilakukan di ruang publik. Setelah menuai sorotan luas di media sosial, video akhirnya diturunkan. Ebe Martono kemudian menyampaikan permintaan maaf pada 3 Agustus 2026.

Editorial Team

Related Article