Jakarta, IDN Times - Komisioner Komnas Perempuan, Devi Rahayu menilai konten digital yang memperlakukan perempuan sebagai objek atau komoditas berpotensi masuk kategori kekerasan seksual nonfisik. Penilaian itu disampaikan merespons polemik dugaan perekaman usher GIAS 2026 tanpa persetujuan yang dijadikan konten media sosial.
"Sebagai contoh jika kita mendapati judul konten 'cara deketin cewek di pameran' secara konteks melihat atau memperlakukan perempuan sebagai objek fisik atau komoditas semata, serta mengabaikan perasaan serta hak asasi mereka sebagai manusia seutuhnya," kata dia kepada IDN Times, dikutip Rabu (5/8/2026).
