Usul Ubah Judul RUU Terorisme, Panglima TNI Sebut 3 Alasan Ini

Jakarta, IDN Times - Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto diketahui telah mengirimkan surat kepada DPR RI, mengenai pergantian judul dalam Rancangan Undang-Undang penanggulangan tindak terorisme.
Dalam surat permohonan tersebut, Hadi ingin pergantian judul dalam RUU perubahan UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme (RUU Terorisme), dari yang berjudul "Pemberantasan Aksi Terorisme", diubah menjadi "Penanggulangan Tindak Pidana Terorisme".
1. TNI berperan sebagai pelindung bangsa
Menurut Hadi, ada alasan tersendiri kenapa dirinya mengirimkan surat kepada DPR RI agar TNI bisa dilibatkan dalam tindak terorisme. Menurutnya, surat tersebut menggambarkan TNI sesuai dengan jati dirinya sebagai tentara rakyat, tentara pejuang, serta memiliki fungsi penangkal, penindak, dan pemulih.
“Fungsi itu dijabarkan dalam fungsi untuk menjaga keutuhan wilayah dan melindungi segenap bangsa,” kata Hadi, di Komisi I DPR RI, Gedung DPR RI, Senin (29/1).