Jakarta, IDN Times - Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto diketahui telah mengirimkan surat kepada DPR RI, mengenai pergantian judul dalam Rancangan Undang-Undang penanggulangan tindak terorisme.
Dalam surat permohonan tersebut, Hadi ingin pergantian judul dalam RUU perubahan UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme (RUU Terorisme), dari yang berjudul "Pemberantasan Aksi Terorisme", diubah menjadi "Penanggulangan Tindak Pidana Terorisme".