Jakarta, IDN Times - Bareskrim Polri mulai mengusut aset milik tersangka dugaan penipuan berkedok trading Binomo, Indra Kenz. Pengusutan aset ini dilakukan setelah crazy rich Medan itu ditetapkan sebagai tersangka.
Kabag Penum Ropenmas Divisi Humas Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan, pihaknya telah bersurat ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPTAK), Korps Lalu Lintas Polri (Korlantas) hingga pengadilan.
“Terkait aset, penyidik telah mengirimkan surat ke BPN, PPATK, Korlantas serta Pengadilan guna persetujuan penyitaan,” ujar Gatot di Mabes Polri, Jumat (4/3/2022).
