Jakarta, IDN Times - Undang-Undang Ibu Kota Negara (IKN) sudah disahkan DPR RI hari ini. Ketua Pansus RUU IKN, Ahmad Doli Kurnia, mengatakan Presiden Joko "Jokowi" Widodo memiliki waktu dua bulan untuk menunjuk kepala otorita IKN Nusantara.
"Khusus untuk di tahun pertama ini, kita tidak mengharuskan presiden untuk berkonsultasi pada DPR. Karena di dalam undang-undang itu ditetapkan dua bulan ini harus ada kepala otorita," ujar Doli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/1/2022).