Jakarta, IDN Times — Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Johnny G. Plate, optimistis pihaknya bisa mengawasi tindakan peretasan (hacker) dengan pengesahan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (PDP).
Johnny mengatakan, UU PDP mengatur hak-hak pemilik data pribadi dan mengatur sanksi bagi penyelenggara sistem elektronik atas tata kelola data pribadi dalam sistem perseorangan. Dengan demikian, sudah menjadi kewajiban penyelenggara elektronik, baik pemerintah atau pihak swasta, untuk memastikan keamanan data yang dikelola.
“Untuk itu, pemerintah dalam ini Kominfo akan melaksanakan pengawasannya terhadap penyelenggaraan tata kelola data pribadi di segenap penyelenggara sistem elektronik,” ujar Johnny di Kompleks Parlemen, Selasa (20/9/2022).