Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Rekayasa Dokumen Ekspor Tanah Jarang

Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Rekayasa Dokumen Ekspor Tanah Jarang
Dirdik Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi dalam jumpa pers di Kejagung, Rabu (8/7/2026). (IDN Times/Irfan Fathurohman)
Intinya Sih
  • Kejagung menetapkan tiga tersangka kasus korupsi tata kelola pertambangan PT PMM, yaitu Iwan Setiawan, Gian Prabuharto, dan Junanto Kurniawan terkait manipulasi dokumen ekspor mineral tanah jarang.
  • Iwan meminta Gian memalsukan hasil uji laboratorium agar kandungan mineral tanah jarang tidak tercantum dalam laporan, sehingga dokumen ekspor bisa diterbitkan secara ilegal.
  • Junanto tetap mengeluarkan dokumen ekspor meski tahu barang mengandung mineral terlarang, menyebabkan ekspor ilegal sekitar 390 ton; ketiganya kini ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Share Article

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga tersangka dalam kasus korupsi tata kelola pertambangan mineral non-logam atau tanah jarang, yang dilakukan PT Putraprima Mineral Mandiri (PMM) periode 2018-2019.

Mereka adalah perwakilan PT PMM Iwan Setiawan (IS), Kepala KPP Bea dan Cukai Pangkalpinang Junanto Kurniawan (JK) dan Kepala Unit Pelayanan Sucofindo Cabang Pangkalpinang Gian Prabuharto (GP).

“Tim penyidik menetapkan tiga orang tersangka, yaitu IS selaku perwakilan PT PMM, GP selaku Kepala Unit Pelayanan Pangkalpinang PT Sucofindo, dan JK selaku Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai Tipe C Pangkalpinang, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola pertambangan mineral bukan logam yang dilakukan oleh PT PMM,” ujar Dirdik Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi di Kejagung, Rabu (8/7/2026).

Dalam kasus ini, tersangka Iwan meminta Gian selaku Kepala Unit Pelayanan Pangkalpinang Sucofindo untuk melakukan pemeriksaan sampel ilmenit tidak secara komprehensif.

Hal itu dengan tujuan agar kandungan mineral tanah jarang yang termasuk dalam daftar mineral strategis yang dilarang untuk diekspor. Kemudian, agar tidak dimuat dalam laporan hasil uji laboratorium, yang dapat dijadikan dasar untuk penerbitan dokumen ekspor.

“Saudara IS ini meminta GP untuk melaporkan dokumen hasil pemeriksaan laboratorium dengan hasil merupakan barang ilmenit yang memiliki kandungan yang dapat dilakukan ekspor, serta meminta laboratorium yang menyampaikan logam tanah jarang untuk tidak dimasukkan dalam laporan uji laboratorium yang merupakan barang yang dilarang untuk diekspor,” ujar dia.

Gian kemudian melaksanakan permintaan Iwan untuk melakukan pemeriksaan sampel ilmenit tidak secara komprehensif, dengan tujuan, agar kandungan mineral tanah jarang yang termasuk dalam daftar mineral strategis yang dilarang untuk diekspor. Serta tidak memuat dalam laporan hasil uji laboratorium, sehingga dijadikan dasar untuk penerbitan dokumen ekspor.

Sebagai informasi, ilmenit adalah mineral oksida besi titanium (FeTiO₃) yang menjadi sumber utama logam titanium.

Gian juga mengetahui bahwa mineral tanah jarang ini memiliki nilai ekonomis dan strategis yang sangat tinggi, serta termasuk dalam daftar mineral strategis yang dilarang untuk diekspor. Untuk memenuhi permintaan, Gian tidak melakukan pengujian sampel yang dikirimkan Iwan secara komprehensif.

“Dengan tujuan agar kandungan logam tanah jarang atau mineral tanah jarang yang dilarang untuk diekspor tidak dimuat dalam laporan hasil uji laboratorium,” ujar Syarief.

Sedangkan tersangka Junanto selaku Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai Pangkalpinang, mengetahui barang milik PT PMM yang akan diekspor tersebut mengandung mineral atau logam tanah jarang yang dilarang untuk diekspor berdasarkan hasil lab yang disampaikan oleh PLBC Jakarta dan P2B Pusat.

“Namun Saudara CK tetap mengeluarkan dokumen ekspor tersebut. Saudara CK yang menyalahgunakan kewenangan dengan tidak menyampaikan hasil analisa adanya mineral tanah jarang atau logam tanah jarang atas permintaan IS, sehingga PT PMM secara ilegal dapat melakukan ekspor tanah yang mengandung logam tanah jarang sebanyak kurang lebih 390 ton,” ujar dia.

Adapun kerugian keuangan negara dan perekonomian negara masih dalam perhitungan auditor dari BPKP. Ketiga tersangka dikenakan pasal 603 dan 604 juncto Pasal 20 KUHP.

“Dan terhadap para tersangka semalam telah dilakukan penahanan untuk tiga orang tersangka itu selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI,”kata dia.

Share Article
Curated For You
Topics
Editorial Team
Rochmanudin Wijaya
EditorRochmanudin Wijaya

Related Articles

See More