Legislator PKB Minta Kemenhaj Kaji Ulang Kenaikan Ongkos Haji 2027

- Anggota DPR Fraksi PKB Maman Imanul Haq meminta Kemenhaj mengkaji ulang usulan kenaikan BPIH 2027 sebesar Rp107,3 juta agar tidak membebani jemaah dan dana haji dimanfaatkan optimal.
- Legislator PDIP Selly Andriany Gantina menilai kenaikan biaya haji Rp19,9 juta tidak rasional serta mendesak pemerintah memaksimalkan nilai manfaat bagi jutaan calon jemaah dalam daftar tunggu.
- Kemenhaj mengusulkan BPIH 2027 naik menjadi Rp107.340.172 per jemaah dengan asumsi kurs dolar Rp17.500 dan riyal Saudi Rp4.666,67 dibandingkan biaya tahun sebelumnya.
Jakarta, IDN Times - Anggota Komisi VIII DPR RI Fraksi PKB, Maman Imanul Haq, meminta Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) mengkaji ulang usulan kenaikan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2027 sebesar Rp107,3 juta, atau naik Rp19.9 juta dibandingkan musim haji tahun ini.
Menurut Maman, Kemenhaj harus mengoptimalkan pemanfaatan dana haji, alih-alih langsung membebankan kepada kantong calon jemaah haji.
"Kami meminta agar usulan tersebut dikaji ulang. Kemenhaj harus memastikan pengelolaan dan penggunaan dana haji dilakukan secara optimal, sehingga dapat meringankan beban biaya yang ditanggung jemaah," ujar Maman kepada jurnalis, Rabu (8/7/2026).
1. Usulan kenaikan biaya haji harus cermat

Menurut Maman, upaya menekan biaya haji sangat krusial, agar selaras dengan visi keadilan sosial yang diusung pemerintah saat ini. Karena itu, Kemenhaj jangan berjalan di luar koridor kepala negara.
"Pengkajian ulang harus dilakukan secara cermat untuk memastikan biaya yang dibebankan kepada jemaah dapat ditekan semaksimal mungkin. Hal ini juga sejalan dengan arahan Presiden Prabowo, agar biaya haji semakin terjangkau oleh masyarakat," kata dia.
Di samping itu, Maman mengatakan, kenaikan biaya haji tidak boleh sia-sia tanpa adanya lompatan kualitas pelayanan di lapangan. Evaluasi dari penyelenggaraan tahun-tahun sebelumnya wajib menjadi perbaikan secara serius.
"Pelayanan ibadah haji tahun depan harus lebih baik. Kemenhaj harus memastikan jemaah memperoleh pelayanan yang aman, nyaman, tepat waktu, dan berkualitas. Jangan sampai biaya meningkat, tetapi kualitas pelayanan tidak mengalami perbaikan yang signifikan," kata dia.
2. Legislator PDIP protes ongkos haji 2027 diusulkan naik

Anggota Komisi VIII DPR Fraksi PDIP, Selly Andriany Gantina, menyatakan kenaikan biaya haji 2027 sebesar Rp19,9 juta tidak rasional. Ia mewanti-wanti pemerintah agar kenaikan ongkos haji tidak dibebankan kepada jemaah haji.
Kemenhaj mengusulkan agar kenaikan biaya haji 2027 dapat disesuaikan dengan menggunakan skema 60 persen dari nilai manfaat, dan 40 persen dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang harus ditanggung jemaah haji. Terkait hal ini, Selly menyampaikan, nilai manfaat seharusnya dapat dimanfaatkan terhadap 5,6 juta jemaah yang kini berada dalam daftar tunggu.
"Buat kami, kenaikan ini sangat tidak rasional. Nah, tentu ini menjadi bahan evaluasi buat Komisi VIII maupun pimpinan, agar Kemenhaji betul-betul memperbaiki apa yang sudah disampaikan kepada Komisi VIII," kata Selly, dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, 7 Juli 2026.
3. Biaya haji 2027 naik menjadi Rp107,3 juta

Diketahui, Kemenhaj mengusulkan kenaikan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2027 menjadi Rp107.340.172,02 atau naik sebesar Rp19.930.806 dibadingkan musim haji tahun ini.
Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) Moch. Irfan Yusuf menjelaskan penghitungan ini disusun dengan menggunakan asumsi nilai tukar 1 dolar Amerika sebesar Rp17.500 dan 1 Saudi Riyal sebesar 4.666,67.
"Usulan BPIH tahun 1448 Hijriah atau 2027 Masehi sebesar 107.340.172,02 rupiah per jemaah, atau mengalami kenaikan sebesar 19.930.806 rupiah, dibandingkan BPIH tahun 2026 M," kata Irfan saat rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI, Jakarta, Selasa, 7 Juli 2026.

















