Jakarta, IDN Times – Sebanyak enam mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Negeri Surabaya mengajukan uji materiil Pasal 169 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam permohonan nomor 247/PUU-XXIV/2026 itu, mereka mempermasalahkan tidak adanya aturan batas maksimal usia menjadi calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
“Adanya kekosongan norma tersebut kami melihat hal tersebut membutuhkan constitutional warning, di mana kami sebagai Pemohon tidak meminta MK untuk menentukan angka usia maksimal terhadap pasal tersebut,” ujar Pemohon I, Falih Rabbani Akbar dalam sidang pemeriksaan pendahuluan yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Senin (6/7/2026).
Selain Falih, pemohon lainnya ialah Reza Tahta Mefia (Pemohon II), Nardhyana Udika Ardhana (Pemohon III), Naila Wirda Aulia Sya’roni (Pemohon IV), Helnisa Dwi Krisnawati (Pemohon V), dan Nadhia Sofi Anita (Pemohon VI).
