Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
UU Pemilu Diuji MK, Minta Aturan Batas Maksimal Usia Presiden-Wapres
Ilustrasi Mahkamah Konstitusi (MK) - Momen jajaran Hakim Konstitusi di Ruang Sidang MK, Jakarta Pusat, Senin (13/4/2026)(IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
  • Enam mahasiswa FH Universitas Negeri Surabaya mengajukan uji materi Pasal 169 UU Pemilu ke MK karena tidak adanya batas usia maksimal bagi calon presiden dan wakil presiden.
  • Para pemohon menilai kekosongan norma usia maksimal bertentangan dengan prinsip kepastian hukum, serta menunjukkan inkonsistensi dibanding jabatan publik lain yang memiliki batas usia tertentu.
  • Dalam petitumnya, pemohon meminta MK menyatakan pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak berlaku tanpa penambahan parameter objektif terkait usia capres-cawapres yang rasional dan terukur.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Enam kakak mahasiswa dari Surabaya pergi ke Mahkamah Konstitusi di Jakarta. Mereka bilang aturan pemilihan presiden belum ada batas umur paling tua untuk calon presiden dan wakilnya. Mereka ingin hakim kasih peringatan supaya aturan itu dibikin lebih jelas. Sekarang para hakim suruh mereka perbaiki berkasnya dulu sebelum lanjut sidang lagi.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times – Sebanyak enam mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Negeri Surabaya mengajukan uji materiil Pasal 169 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam permohonan nomor 247/PUU-XXIV/2026 itu, mereka mempermasalahkan tidak adanya aturan batas maksimal usia menjadi calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

“Adanya kekosongan norma tersebut kami melihat hal tersebut membutuhkan constitutional warning, di mana kami sebagai Pemohon tidak meminta MK untuk menentukan angka usia maksimal terhadap pasal tersebut,” ujar Pemohon I, Falih Rabbani Akbar dalam sidang pemeriksaan pendahuluan yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Senin (6/7/2026).

Selain Falih, pemohon lainnya ialah Reza Tahta Mefia (Pemohon II), Nardhyana Udika Ardhana (Pemohon III), Naila Wirda Aulia Sya’roni (Pemohon IV), Helnisa Dwi Krisnawati (Pemohon V), dan Nadhia Sofi Anita (Pemohon VI).

1. Bertentangan dengan prinsip kepastian hukum

Ilustrasi Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta Pusat. (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Para pemohon berpendapat Pasal 169 huruf q UU Pemilu hanya mengatur batas usia minimum 40 tahun tanpa memberikan parameter objektif mengenai usia maksimal atau indikator kapasitas yang relevan bagi capres dan cawapres.

Ketidaklengkapan norma tersebut bertentangan dengan prinsip kepastian hukum yang dijamin Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945).

Para pemohon telah menyadari ketentuan tersebut merupakan open legal policy. Dengan demikian, MK tidak diminta menentukan sendiri batas usia maksimal, melainkan memberikan peringatan konstitusional (constitutional warning) kepada pembentuk undang-undang bahwa pengaturan syarat usia dalam Pasal 169 UU Pemilu belum sepenuhnya memenuhi amanat konstitusi sehingga perlu dilakukan penyempurnaan.

2. Bandingkan dengan pejabat pada lembaga lain

Ilustrasi gedung Mahkamah Konstitusi (MK). (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Para pemohon juga menyampaikan data mengenai usia capres dan cawapres di berbagai negara, pengaturan batas usia bagi pejabat publik lain, seperti hakim konstitusi, hakim agung, Komisi Yudisial (KY), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan Aparatur Sipil Negara (ASN), serta kajian ilmiah mengenai hubungan penuaan dengan fungsi kognitif. Fakta-fakta tersebut menunjukkan pengaturan parameter objektif mengenai kapasitas usia ialah kebijakan yang rasional dan preventif guna menjamin efektivitas penyelenggaraan pemerintahan, tanpa bermaksud mendiskriminasi kelompok usia tertentu.

Hampir seluruh jabatan publik strategis di Indonesia mengenal batas usia maksimal atau batas usia pensiun, sedangkan jabatan presiden dan wakil presiden yang memiliki tanggung jawab konstitusional paling besar justru tidak memiliki parameter objektif mengenai usia maksimal. Inkonsistensi tersebut menciptakan ketidakpastian hukum dan menunjukkan adanya ketidaklengkapan pengaturan dalam norma Pasal 169 UU Pemilu.

3. Petitum permohonan

Ilustrasi sidang Mahkamah Konstitusi (MK)(IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Para pemohon dalam petitumnya memohon kepada MK menyatakan, materi muatan ayat, pasal, dan bagian dari undang-undang maupun perppu yang dimohonkan pengujian bertentangan dengan UUD NRI 1945. Mereka juga meminta agar MK menyatakan, pasal tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum sepanjang tidak ditambahkan parameter objektif pengaturan persyaratan usia calon presiden-wapres yang rasional. Penentuan umur juga harus terukur dengan mempertimbangkan kapasitas menjalankan fungsi pemerintahan secara efektif, berdasarkan prinsip kepastian hukum, kesetaraan, dan nondiskriminasi.

Permohonan ini disidangkan Majelis Panel Hakim yang dipimpin Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani. Ridwan dalam sesi nasihat hakim mengatakan para Pemohon harus mengkontestasikan pertentangan norma pasal yang diuji dengan batu uji atau pasal dalam UUD NRI 1945 yang dijadikan sebagai dasar pengujian permohonan ini.

“Sehingga menjadi tepat bahwa Saudara memiliki legal standing,” kata Ridwan. Termasuk juga asas ne bis in idem, di mana para Pemohon harus mengargumentasikan bahwa permohonan ini berbeda dengan permohonan lain yang telah diputus MK.

Sebelum menutup persidangan, Enny mengatakan Pemohon memiliki kesempatan untuk memperbaiki permohonan dalam waktu 14 hari. Berkas perbaikan baik softcopy maupun hardcopy harus diterima Mahkamah paling lambat pada Senin, 20 Juli 2026 pukul 12.00 WIB.

Curated For You

Editorial Team

Related Article