Banggar Minta Usulan Hak Keuangan Kepala Daerah Direm: Jaga Fiskal Dulu

- Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah meminta usulan pemberian hak keuangan kepala daerah ditunda demi menjaga stabilitas dan keberlanjutan fiskal nasional di tengah tantangan ekonomi.
- Komisi II DPR menyoroti maraknya OTT kepala daerah dan menilai perlu revisi regulasi agar kesejahteraan kepala daerah lebih rasional serta mencegah praktik korupsi.
- Komisi II DPR mengusulkan skema hak keuangan kepala daerah berbasis persentase PAD, sekitar 20 persen, agar selaras dengan kemampuan fiskal dan kemandirian tiap daerah.
Jakarta, IDN Times - Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Said Abdullah, meminta usulan pemberian hak keuangan kepala daerah melalui persentase dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) jangan terburu-buru direalisasikan.
Said mengatakan, pemerintah saat ini masih berupaya menjaga stabilitas fiskal nasional dibanding menambah beban apartur.
"Harapan saya direm dulu hal-hal yang menyangkut kebutuhan aparatur kita," kata Said di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (6/7/2026).
Said menegaskan, kondisi fiskal negara harus tetap dijaga agar sehat dan berkelanjutan di tengah berbagai tantangan ekonomi.
"Bernapas dulu lah, ya! Fiskal kita jaga dulu keberlangsungannya agar stabil, sehat, dan berkelanjutan," kata Said.
1. Pemerintah harus fokus jaga stabilitas fiskal

Politikus PDIP itu menilai, fokus pemerintah semestinya diarahkan pada upaya menjaga kredibilitas fiskal serta memastikan pertumbuhan ekonomi yang inklusi, dirasakan secara merata oleh seluruh lapisan masyarakat.
Menurut dia, parlemen juga akan mengawal tata kelola fiskal dan menjaga pertumbuhan ekonomi nasiomal sebelum membahas penambahan hak keuangan aparatur.
"Yang terpenting sekarang bagaimana kita kredibilitas fiskal kita jaga kemudian pertumbuhan ekonomi kita inklusif, tidak sekadar tumbuh, tapi kemudian yang di bawah tidak merasakan dampaknya," kata dia.
2. Komisi usul pemberian hak keuangan kepala daerah di tengah marak OTT

Sementara, Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, mengaku prihatin atas kasus OTT yang kembali menjerat kepala daerah. Dia menilai, pemerintah dan DPR perlu melakukan perubahan signifikan terhadap sejumlah regulasi, terutama terkait hak keuangan kepala daerah dan wakil kepala daerah.
"Ya, kita tentu turut prihatin, dan yang kedua tentu kita harus melakukan perubahan yang signifikan terhadap beberapa hal," kata Rifqinizamy saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (2/7/2026).
Dia menjelaskan, Komisi II DPR sebelumnya telah menerima aspirasi dari Asosiasi Wakil Kepala Daerah yang meminta adanya perbaikan kesejahteraan kepala daerah. Aspirasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan rekomendasi kepada pemerintah agar merevisi sejumlah peraturan perundang-undangan mengenai hak keuangan kepala daerah.
"Kan tidak masuk akal gaji kepala daerah itu hanya sekitar 5 sampai 6 juta rupiah, sementara cost politiknya tinggi dan karena itu kita memang harus memberikan hak keuangan yang rasional, yang proporsional," ujar dia.
3. Hak keuangan kepala daerah idealnya 20 persen dari PAD

Komisi II DPR mengusulkan agar hak keuangan kepala daerah memiliki keterkaitan dengan kemampuan daerah meningkatkan PAD. Dengan skema tersebut, kepala daerah dinilai memiliki insentif untuk memperkuat kemandirian fiskal daerah.
"Salah satu usul kami adalah mereka mendapatkan sekian persen dari Pendapatan Asli Daerah. Jadi, kemampuan mereka meningkatkan PAD harusnya juga berkorelasi dengan hak keuangan mereka," kata Rifqinizamy.
Menurut dia, besaran hak keuangan harus disesuaikan dengan kondisi fiskal masing-masing daerah agar tetap proporsional. Namun, DPR akan menunggu usulan resmi dari pemerintah karena dasar pengaturannya berada dalam Peraturan Pemerintah (PP).
"Kami sekarang minta kepada pemerintah karena dasarnya PP, kita tunggu usulan dari pemerintah. Memang idealnya sekitar mungkin ya 20 persen lah, itu berbagi dengan wakil kepala daerah," ujar dia.
















