Bawaslu: Pemilu Makin Menarik dengan KUHAP dan KUHP yang Baru

- Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menilai Pemilu 2029 akan menghadapi dinamika baru akibat berlakunya KUHP dan KUHAP baru yang mengubah sistem penegakan hukum pemilu.
- Bagja menekankan pentingnya kepastian hukum agar setiap pelanggaran pemilu dapat ditangani secara adil, efektif, dan memberikan efek jera demi menjaga kualitas demokrasi.
- Bawaslu menggelar rapat harmonisasi melibatkan DPR, Wamenkumham, pakar hukum, serta jajaran daerah untuk menyinkronkan aturan pidana pemilu dengan KUHP dan KUHAP baru.
Jakarta, IDN Times – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja, menilai penyelenggaraan Pemilu 2029 akan memasuki babak baru setelah berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. Menurutnya, perubahan rezim hukum pidana nasional akan membawa tantangan sekaligus dinamika baru dalam penegakan hukum pemilu.
Pandangan itu disampaikan Bagja saat membuka Rapat Harmonisasi Penanganan Tindak Pidana Pemilu pada Undang-Undang Pemilu, KUHP, dan KUHAP di Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Senin (29/6/2026). Forum tersebut digelar untuk menghimpun masukan dari berbagai pemangku kepentingan terkait sinkronisasi aturan pidana pemilu dengan ketentuan hukum pidana nasional yang baru.
Bagja mengatakan, perubahan regulasi tersebut perlu direspons sejak dini agar tidak menimbulkan persoalan dalam praktik penegakan hukum ketika tahapan Pemilu 2029 dimulai.
1. Pemilu akan semakin menarik

Dalam sambutannya, Bagja mengatakan, kehadiran KUHP dan KUHAP baru akan mengubah lanskap penegakan hukum pemilu. Karena itu, seluruh pihak perlu mulai mempersiapkan diri menghadapi berbagai konsekuensi yang muncul.
"Jadi saya kira kita harus menyadari bahwa pemilu kita akan semakin menarik lagi dengan KUHAP yang baru dan KUHP yang baru," ucap Bagja.
Menurut dia, perubahan tersebut bukan sekadar pergantian aturan, tetapi juga memunculkan pertanyaan mendasar mengenai arah perlindungan demokrasi di Indonesia.
"Dalam konteks tersebut, terdapat satu pertanyaan mendasar yang perlu kita jawab. Apakah perubahan rezim hukum pidana nasional akan memperkuat pelindung antara demokrasi, atau justru menyisakan ruang-ruang ketidakpastian yang dapat mempengaruhi efektivitas penegakan hukum pemilu?" ungkap dia.
Bagja menilai, jawaban atas pertanyaan tersebut akan menentukan bagaimana sistem penegakan hukum pemilu dapat berjalan efektif pada pemilu mendatang.
2. Kepastian hukum jadi kunci penegakan hukum pemilu

Bagja menegaskan, demokrasi tidak hanya membutuhkan regulasi yang baik, tetapi juga kepastian hukum yang mampu memastikan setiap dugaan pelanggaran diproses secara adil dan efektif.
Menurutnya, kepastian hukum menjadi fondasi penting agar penegakan hukum pemilu mampu memberikan efek jera sekaligus mencegah pelanggaran serupa terulang.
"Demokrasi yang sehat tidak hanya membutuhkan aturan yang baik, tapi juga membutuhkan kepastian hukum yang mampu menjamin bahwa setiap pelanggaran dalam proses pemilu dapat ditangani secara efektif, adil, dan memberikan efek pencegahan yang nyata," kata Bagja.
Ia berharap, pembahasan harmonisasi antara Undang-Undang Pemilu, KUHP, dan KUHAP dapat menghasilkan rekomendasi yang memperkuat sistem penegakan hukum pemilu di masa mendatang.
3. Bawaslu libatkan DPR, Wamenkum, hingga pakar hukum

Rapat harmonisasi tersebut dihadiri sejumlah tokoh yang memiliki kompetensi di bidang hukum pidana dan kepemiluan. Mereka diminta memberikan pandangan mengenai dampak perubahan KUHP dan KUHAP terhadap mekanisme penanganan tindak pidana pemilu.
Sejumlah narasumber yang hadir antara lain Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej, Ketua Komisi II DPR, Rifqinizamy Karsayuda, serta Guru Besar Ilmu Pidana Universitas Hasanuddin sekaligus mantan Hakim Mahkamah Konstitusi, Aswanto.
Selain menghadirkan para narasumber, forum tersebut juga diikuti jajaran Bawaslu daerah secara daring. Melalui diskusi itu, Bawaslu berharap, proses harmonisasi regulasi dapat menghasilkan masukan yang komprehensif sehingga penerapan KUHP dan KUHAP baru tidak menimbulkan persoalan dalam penegakan hukum Pemilu 2029.
















