Jakarta, IDN Times - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan gugatan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999. Agenda sidang hari ini mendengarkan keterangan Presiden, DPR, dan Dewan Pers.
Dirjen Informasi Publik dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Usman Kansong, menjadi perwakilan Presiden Joko "Jokowi" Widodo. Dia membacakan keterangan atas nama presiden atau pemerintah. Keterangan tersebut ditandatangani oleh Menkumham Yasonna Laoly dan Menkominfo Johnny G Plate.
"Bahwa, ketentuan Pasal 15 ayat (2) huruf F Undang-Undang Pers bukanlah ketentuan yang sumir untuk ditafsirkan, rumusannya sudah sangat jelas dalam memberikan suatu pemaknaan di mana ketentuan a quo, Undang-Undang Pers memiliki makna bahwa fungsi Dewan Pers sebagai fasilitator dalam penyusunan peraturan-peraturan di bidang pers," ujar Usman dalam sidang virtual yang disiarkan di kanal YouTube Mahkamah Konstitusi RI, Senin (11/10/2021).