Jakarta, IDN Times - DPR RI bersama pemerintah resmi mengesahkan RUU Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) menjadi undang-undang, Selasa (21/4/2026). Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna Tingkat 2 DPR RI yang dipimpin Ketua DPR Puan Maharani.
Momentum ini bertepatan dengan Hari Kartini dan jelang Hari Buruh 2026. Koordinator Koalisi Sipil Eva Kusuma Sundari menilai pengesahan ini sebagai langkah penting bagi negara, untuk melindungi kelompok rentan.
“Negara harus hadir bukan hanya memberi perlindungan dasar untuk PRT, tetapi untuk menata sistem perekonomian yang lebih inklusif, ramah ke perempuan miskin dan berkelanjutan,” kata Eva dalam keterangannya, Selasa.
