Baleg dan Pemerintah Setuju RUU PPRT Dibawa ke Paripurna DPR Selasa Besok

- Baleg DPR dan pemerintah sepakat membawa RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga ke rapat paripurna pada 21 April 2026 untuk disahkan menjadi undang-undang.
- Delapan fraksi di parlemen menyatakan dukungan penuh terhadap pengesahan RUU PPRT setelah pembahasan 417 daftar inventarisasi masalah selesai dibahas bersama pemerintah.
- RUU PPRT mengatur usia minimal pekerja rumah tangga 18 tahun, jaminan sosial bagi pekerja, serta perlindungan hukum demi keadilan bagi kelompok pekerja rentan di Indonesia.
Jakarta, IDN Times - Badan Legislasi (Baleg) DPR dan pemerintah sepakat membawa Revisi Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) ke rapat paripurna guna disahkan sebagai UU pada Selasa (21/4/2026).
Kesepakatan itu diambil dalam rapat pleno antara pemerintah dan DPR setelah kedua pihak menggelar rapat panja RUU PPRT di Gedung DPR RI hari ini. Rapat dipimpin langsung Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.
Sementara dari perwakilan pemerintah hadir di antaranya Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Bambang Eko Suhariyanto, dan Wakil Menteri Ketenagakeerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor. Kemudian pimpinan Baleg DPR di antaranya Ketua Baleg DPR Bob Hasan, Wakil Ketua Baleg DPR, Sturman Pandjaitan, dan Ahmad Iman Sukri.
Adapun, sebanyak delapan fraksi di parlemen menyatakan setuju dan mendorong agar RUU PPRT dapat disahkan sebagai UU dalam rapat paripurna besok. Selanjutnya, Dasco meminta persetujuan kepada pemerintah dan anggota Baleg untuk pengambilan keputusan RUU PPRT pada tingkat satu.
"Selanjutnya kami meminta persetujuan rapat apakah hasil pembahasan RUU tentang PPRT dapat diproses lebih lanjut sesuai proses perundang-undangan, dapat disetujui. Bahwa RUU PPRT akan diagendakan dalam rapat paripurna terdekat insyaallah besok," kata Dasco yang juga disetujui peserta rapat dalam forum itu.
Diketahui, Baleg DPR RI membedah sebanyak 417 daftar inventarisasi masalah (DIM) revisi UU PPRT. Sedangkan 254 DIM lainnya telah disetujui dalam rapat sebelumnya. Kemudian, DIM bersifat perubahan substansi terdiri dari 11 DIM, substansi baru 22 DIM dan 19 DIM dihapus.
Secara substantif, RUU PPRT mengatur hal-hal krusial bagi PRT di Indonesia di antaranya adalah usia PRT diatur minimal 18 tahun, jaminan sosial bagi PRT yang ditanggung pemerintah dan pemberi kerja khususnya bagi PRT yang belum terakomodir dalam program penerima bantuan iuran (PBI).
RUU PPRT cermin ujian nyata negara dalam memberikan perlindungan bagi kelompok marginal. RUU PPRT telah melewati berbagai periode kepemimpinan dan janji politik.
Selama dua dekade, RUU PPRT bergulir menjadi bola liar sekaligus ujian nyata bagi DPR dan pemerintah bagi kelompok marginal di luar sana yang menantikan keadilan di Republik ini.
Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan, DPR berkomitmen untuk menghadirkan regulasi yang berpihak pada kelompok pekerja rentan serta memastikan terpenuhinya prinsip keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
“DPR RI berharap pembahasan bersama pemerintah dapat berjalan konstruktif dan menghasilkan undang-undang yang komprehensif serta implementatif, sehingga pekerja rumah tangga memperoleh perlindungan yang layak dan bermartabat,” kata Ketua DPP PDIP itu.

















