Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
UU TPKS Dinilai Belum Optimal, Layanan Korban Masih Terbatas
Forum Diskusi TPKS Lintas Kementerian/Lembaga di Jakarta, bersama Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. (Dok. KemenPPPA)
  • Implementasi UU TPKS masih terkendala akses layanan, koordinasi antarlembaga, dan pemenuhan hak korban.

  • Wilayah kepulauan menghadapi keterbatasan akses layanan perlindungan, sementara perbedaan data antarlembaga masih menjadi tantangan.

  • LPSK menyoroti perlunya pendampingan, pemulihan jangka panjang, dan restitusi bagi korban.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
2025

Data SIMFONI PPA mencatat 35.131 kasus kekerasan dengan 37.995 korban, termasuk 15.305 korban kekerasan seksual.

Sabtu (17/10/2026)

Forum Diskusi TPKS Lintas Kementerian/Lembaga berlangsung di Jakarta. Anis Hidayah menyampaikan perlunya koordinasi berkelanjutan dan pembagian peran yang jelas.

Senin (19/10/2026)

Pernyataan Anis dalam forum dikutip dari siaran pers KemenPPPA.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    Implementasi UU TPKS masih menghadapi keterbatasan akses layanan, koordinasi antarlembaga, dan pemenuhan hak korban.
  • Who?
    Anis Hidayah, Arifah Fauzi, dan Sri Nurherwati menyampaikan kendala serta kebutuhan dalam pelaksanaan UU TPKS.
  • Where?
    Forum Diskusi TPKS Lintas Kementerian/Lembaga berlangsung di Jakarta. Keterbatasan akses terutama disoroti di wilayah kepulauan.
  • When?
    Forum berlangsung Sabtu (17/10/2026), sementara siaran pers KemenPPPA dikutip pada Senin (19/10/2026).
  • Why?
    Koordinasi nasional, pembagian peran, dan pemantauan perlu diperkuat agar kebijakan serta prosedur UU TPKS berjalan dan hak korban terpenuhi.
  • How?
    Penguatan dilakukan melalui koordinasi antarlembaga, komunikasi publik, kampanye bersama tokoh adat dan masyarakat, serta pendampingan dan restitusi korban.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

UU TPKS masih sulit dijalankan karena layanan untuk korban belum mudah didapat di semua tempat. Anis Hidayah, Arifah Fauzi, dan Sri Nurherwati membicarakan hal ini. Mereka ingin kementerian dan lembaga bekerja lebih rapi. LPSK juga bilang korban perlu didampingi, dipulihkan, dan mendapat restitusi sesuai haknya.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Forum lintas kementerian dan lembaga mempertemukan perhatian pada akses layanan, perbedaan data, pendampingan, pemulihan, serta restitusi korban. Pembahasan mengenai koordinasi dan pembagian peran yang jelas juga membuka ruang untuk menyelaraskan kebijakan dan prosedur agar pelaksanaan UU TPKS lebih terarah.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Implementasi Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) masih menghadapi kendala, mulai dari keterbatasan akses layanan, koordinasi antarlembaga, hingga pemenuhan hak korban. Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Anis Hidayah, menilai koordinasi nasional perlu diperkuat agar mandat UU TPKS diterapkan dalam kebijakan dan prosedur operasional setiap kementerian dan lembaga.

“Implementasi UU TPKS membutuhkan koordinasi yang berkelanjutan dan pembagian peran yang jelas di setiap kementerian dan lembaga. Pemantauan bersama juga penting untuk memastikan kebijakan dan prosedur yang telah disusun benar-benar berjalan, termasuk di wilayah yang masih memiliki keterbatasan akses terhadap layanan,” ujar Anis dalam Forum Diskusi TPKS Lintas Kementerian/Lembaga di Jakarta, dikutip dari siaran pers Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), Senin (19/10/2026).

1. Akses layanan di wilayah kepulauan jadi tantangan

Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Anis Hidayah. (Dok. Humas KemenPPPA)

Anis juga menyoroti keterbatasan akses layanan, terutama di wilayah kepulauan dan daerah yang sulit menjangkau layanan perlindungan. Dia mendorong penguatan komunikasi publik dan kampanye dengan melibatkan tokoh adat serta tokoh masyarakat agar pemahaman tentang kekerasan seksual meningkat dan korban terdorong mengakses layanan.

2. Sebanyak 15.305 korban kekerasan seksual tercatat pada 2025

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi. (Dok. KemenPPPA)

Menteri PPPA, Arifah Fauzi, mengatakan,perbedaan data antarlembaga masih menjadi tantangan penanganan kekerasan seksual. Data SIMFONI PPA sepanjang 2025 mencatat 35.131 kasus kekerasan dengan 37.995 korban, termasuk 15.305 korban kekerasan seksual.

“Kita perlu memastikan seluruh ketentuan tersebut benar-benar diimplementasikan di lapangan. Karena itu, diperlukan koordinasi yang lebih kuat untuk mengidentifikasi persoalan, memahami akar masalah, dan menyepakati pembagian peran yang jelas antarlembaga agar setiap langkah yang kita lakukan dapat memberikan dampak nyata bagi korban,” ujar Arifah.

3. LPSK soroti kendala restitusi korban

Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Sri Nurherwati (Dok/KemenPPPA)

Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Sri Nurherwati, menilai perlindungan korban harus mencakup pendampingan, pemulihan jangka panjang, dan restitusi. Pengajuan restitusi masih terkendala proses yang kompleks dan pelaksanaan putusan pengadilan yang belum selalu optimal.

“Pemenuhan hak korban harus dilakukan secara menyeluruh, tidak hanya melalui proses hukum, tetapi juga dengan memastikan korban mendapatkan perlindungan, pendampingan, pemulihan, dan restitusi sesuai haknya,” ujar Sri.

Curated For You

Editorial Team

Related Article