Jakarta, IDN Times - Implementasi Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) masih menghadapi kendala, mulai dari keterbatasan akses layanan, koordinasi antarlembaga, hingga pemenuhan hak korban. Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Anis Hidayah, menilai koordinasi nasional perlu diperkuat agar mandat UU TPKS diterapkan dalam kebijakan dan prosedur operasional setiap kementerian dan lembaga.
“Implementasi UU TPKS membutuhkan koordinasi yang berkelanjutan dan pembagian peran yang jelas di setiap kementerian dan lembaga. Pemantauan bersama juga penting untuk memastikan kebijakan dan prosedur yang telah disusun benar-benar berjalan, termasuk di wilayah yang masih memiliki keterbatasan akses terhadap layanan,” ujar Anis dalam Forum Diskusi TPKS Lintas Kementerian/Lembaga di Jakarta, dikutip dari siaran pers Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), Senin (19/10/2026).
