Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Motif Polisi Tembak Polisi di Pondok Cabe: Marah karena Di-bully

2 min read
Motif Polisi Tembak Polisi di Pondok Cabe: Marah karena Di-bully
Senjata yang diduga digunakan Bharada Andika Rahmadani (dok. Istimewa)
  • Bharada Andika Rahmadani diduga meluapkan kemarahan kepada Bharatu Laurentius Valdo Fernandez Lawai setelah mengalami perundungan dari teman seangkatannya.

  • Penyidik memastikan pelaku tunggal dan masih mendalami alasan korban menjadi sasaran serta asal senapan laras panjang.

  • CCTV menjadi barang bukti utama, sementara proses pidana dan etik berjalan sejalan.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Bharada Andika Rahmadani diduga menjadi korban bully teman-teman seangkatannya. Dia meluapkan amarahnya ke Bharatu Laurentius Valdo Fernandez Lawai yang sedang tertidur di Mako Polairud Pondok Cabe, Pamulang, Tangerang Selatan, Jumat (16/10/2026) pagi.

Hal itu diungkap Pengacara keluarga Bharatu Valdo, Petrus Bala Pattyona setelah mendapat penjelasan penyidik Jatanras Unit 2 Polda Metro Jaya.

“Pelaku ini melampiaskan kemarahan kepada korban karena, menurut penyidik tadi menjelaskan, teman-teman seangkatan korban sering mem-bully tersangka. Jadi bukan almarhum yang mem-bully, tapi teman-temannya,” kata Petrus di Polda Metro Jaya, Senin (19/10/2026).

  1. 1. Pelaku tunggal

    b79a1bca-f2d4-4d02-81eb-1788df1142ce.jpeg
    Bharada Andika Rahmadani (Dok. Istimewa)

    Namun, terkait mengapa pelaku menyasar korban dan bentuk perundungan yang dialami pelaku masih dalam pendalaman. Penyidik juga memastikan bahwa dalam kasus ini hanya ada pelaku tunggal.

    “Tim penyidik menjelaskan, untuk saat ini satu orang. Karena ada pertanyaan dari mana dia memiliki senapan laras panjang itu, itu masih didalami,” kata dia.

  2. 2. Penyidik mengantongi rekaman CCTV

    Ilustrasi CCTV. IDN Times/Aji
    Ilustrasi CCTV. IDN Times/Aji

    Pelaku tunggal ini diyakni penyidik berdasarkan barang bukti berupa CCTV yang disita. Pergerakan pelaku terekam sebelum dan sesudah peristiwa.

    “Mereka memiliki data yang sangat akurat yaitu CCTV. Jadi mereka menyampaikan kepada kami, percayakan kepada tim penyidik Jatanras, apa saja informasi atau perkembangannya kami akan disampaikan,” kata dia.

  3. 3. Penyidik menerapkan Pasal Pembunuhan Berencana

    Ilustrasi TKP. (IDN Times/Aditya Pratama)
    Ilustrasi TKP. (IDN Times/Aditya Pratama)

    Dalam kasus ini, penyidik menerapkan Pasal 491 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pembunuhan berencana. Pelaku terancam pidana penjara seumur hidup.

    “Ada juga di antara kami bertanya, kapan PTDH-nya? PTDH-nya ya, karena itu bagian etik, penyidik menjelaskan itu bagian Propam yang akan memproses. Jadi ini nanti semuanya sejalan. Pidana pembunuhannya berjalan, PTDH-nya juga berjalan,” kata dia.

Share Article
Editorial Team

Di Balik Produksi Operasi Pesta Copet

Related Articles

See More