Giri Suprapdiono: Pemecatan KPK di 30 September Adalah Kesengajaan!

Giri sebut keputusan pemberhentian 56 pegawai KPK G30STWK

Jakarta, IDN Times - Mantan Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Giri Suprapdiono buka suara soal keputusan lembaga antirasuah memberhentikan 56 pegawai yang gagal Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) per 30 September 2021.

Melalui akun Twitter miliknya, @girisuprapdiono, Giri menilai keputusan itu layak diberikan sebutan G30STWK. Dia mengatakan pemberhentian mulai 30 September sebagai sebuah kesengajaan.

"Memilih 30 September sebagai sebuah kesengajaan. Mengingatkan sebuah gerakan yang jahat dan kejam. Diterima," cuitnya seperti yang dikutip IDN Times, Rabu (15/9/2021).

Baca Juga: Novel Baswedan Cs Diberhentikan dari KPK 30 September 2021

1. Keputusan KPK disebut terburu-buru

Giri Suprapdiono: Pemecatan KPK di 30 September Adalah Kesengajaan!Surat pemberhentian pegawai KPK (dok. Twitter @girisuprapdiono)

Giri menilai pemberhentian yang tertuang dalam Surat Keputusan nomor 1327 tahun 2021 itu terburu-buru karena melangkahi keputusan Presiden Joko "Jokowi" Widodo. Dalam surat tersebut dituliskan Giri diberhentikan dengan hormat sebagai pegawai KPK.

"Hari ini kami dapat SK dari pimpinan KPK. Mereka memecat kami! Berlaku 30 September 2021. Layaknya, mereka ingin terburu-buru mendahului Presiden sebagai kepala pemerintahan," tulis Giri. 

Baca Juga: Novel: Sejarah Akan Catat Kami Berupaya Berbuat Baik Tapi Diberantas 

2. Giri Cs bakal terus melawan keputusan pemberhentian

Giri Suprapdiono: Pemecatan KPK di 30 September Adalah Kesengajaan!Ilustrasi gedung Merah Putih KPK (www.instagram.com/@official.kpk)

Tak terima dengan pemberhentian itu, Giri menyatakan dirinya bersama pegawai lain yang diberhentikan akan terus melakukan perlawanan melalui jalur hukum.

"Kita akan terus melawan dan melakukan upaya hukum. Masih punya waktu sampai dengan 30 September 2021," kata dia.

"Semoga, 1 Oktober akan menjadi hari kemenangan kita. Kegelapan akan menjadi terang, luka yang telah membuka cahaya," sambungnya.

Baca Juga: Salam Perpisahan Ketua KPK untuk Novel Cs: Terima Kasih Dedikasinya 

3. KPK klaim tidak terburu-buru memberhentikan pegawai

Giri Suprapdiono: Pemecatan KPK di 30 September Adalah Kesengajaan!Pimpinan KPK memberikan keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK pada Rabu (15/9/2021). (IDN Times/Aryodamar)

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron menegaskan bahwa KPK tidak mempercepat pemberhentian dengan hormat para pegawai tersebut. Sebab, berdasarkan pasal 69 B dan 69 C UU 19/2019 menyebutkan bahwa proses peralihan menjadi ASN itu paling lambat dua tahun setelah UU itu keluar. 

"Namanya paling lama, anda boleh menyelesaikan sekolah maksimal 4 tahun, kalau bisa satu tahun kan alhamdulilah," ujarnya.

Ghufron mengatakan, keputusan ini baru keluar karena KPK lebih dulu menunggu putusan dari gugatan di Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi. Sebab, sebelumnya UU KPK digugat di dua lembaga yudikatif tersebut. 

"MK pada 31 Agustus sudah memutuskan, MA pada 9 September telah memutuskan," ucap Ghufron.

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya