Jakarta, IDN Times - Inisiator LaporCovid Irma Hidayana mengapresiasi Presiden Joko "Jokowi" Widodo yang membatalkan rencana vaksin COVID-19 berbayar. Namun, hal itu dinilai tidak cukup karena Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor 19 Tahun 2021 yang menjadi dasar hukum belum dicabut.
"Saya kira kita masih harus waspada dan juga harus tetap mendesakkan dicabutnya PMK 19/2021 agar PMK ini dikemudian hari tidak disalahgunakan, kemudian digunakan kembali sebagai basis hukum untuk menyelenggarakan vaksinasi berbayar," ujar Irma dalam konferensi pers virtual, Minggu (18/7/2021).