Konferensi pers Komisioner KPU RI jelang hari pencoblosan Pemilu 2024 pada Senin (12/2/2024). (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Dia menambahkan, surat suara sisa yang direndam itu sebenarnya melanggar aturan. Namun, Hasyim tak merinci lebih lanjut soal konsekuensi hukum dari kasus tersebut.
Meski begitu, KPU akan tetap mengumpulkan surat suara yang sudah terlanjur basah itu sebagai administrasi sisa surat suara.
Padahal seharusnya, kata Hasyim, surat suara yang sudah tidak digunakan itu cukup dicoret berupa silang.
"Tapi kan saya minta walaupun sudah basah ya harus di administrasi kan. Kan harus disimpan lagi," kata dia.
"Kalau sudah gak digunakan harusnya di silang surat suaranya lalu dikumpulkan tersendiri," lanjut Hasyim.