Jakarta, IDN Times - Pemerintah telah membentuk Gugus Tugas Percepatan Penanganan virus corona atau COVID-19. Pembentukan gugus ini berdasarkan Keppres Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang berlaku mulai Jumat (13/3).
Tim Pakar Gugus Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito menjelaskan bahwa pihaknya akan mengutamakan edukasi kepada masyarakat. "Jadi yang akan dilakukan terutama adalah sosialisasi dan edukasi masyarakat," ujar dia melalui siaran langsung di TVRI, Rabu (18/3).