Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
default-image.png
Default Image IDN

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat bicara mengenai vonis bebas terhadap terdakwa kasus korupsi Bantuan Sosial (Bansos) COVID-19 Kabupaten Bandung Barat (KBB), Totoh Gunawan, dan Andri Wibawa yang juga anak dari terdakwa bekas Bupati Kabupaten Bandung Aa Umbara Sutisna.

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK bidang Penindakan Ali Fikri mengatakan, pihaknya menghormati putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor, Bandung, Jawa Barat. Namun, KPK tetap mempertimbangkan upaya hukum lanjutan menyikapi vonis kedua terdakwa.

"Tim Jaksa akan segera mempelajari putusan lengkapnya dan pikir-pikir untuk langkah hukum berikutnya," ujar Ali Fikri dalam keterangan tertulis yang dikutip, Senin (8/11/2021).

1. KPK menilai putusan hakim kurang tepat

Default Image IDN

KPK menilai ada sejumlah pertimbangan hakim yang dinilai kurang tepat. Selain itu, Ali yakin dari proses penyidikan yang dilakukan KPK sudah memenuhi kecukupan bukti.

"Terlebih fakta hukum sidang yang telah jelas memperlihatkan peran dari kedua terdakwa tersebut, termasuk unsur kerja sama antara terdakwa Andri Wibawa dan Totoh Gunawan bersama- sama terdakwa Aa Umbara," ujarnya.

2. Andri Wibawa disebut sudah mengaku dan menyesal

Editorial Team

EditorSunariyah

Tonton lebih seru di