Jakarta, IDN Times - Babak baru kasus eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja atas kasus kekerasan seksual pada tiga anak di bawah umur atau pedofilia dimulai. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), menjatuhkan vonis 19 tahun penjara padanya.
Dalam vonis itu, Fajar diputus vonis hukuman, denda, dan restitusi. Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi langkah ini jadi bentuk keadilan dan komitmen negara lindungi anak di Indonesia.
"Kasus ini menjadi sorotan publik, karena melibatkan anak di bawah umur dan kepolisian Internasional. Berkaca pada terungkapnya kasus ini, kerja sama nasional dan internasional perlu ditingkatkan untuk perlindungan anak di dunia nyata maupun digital," kata dia dalam keterangan resmi, dikutip Kamis (23/10/2025).