Vonis Teddy Tjokro 6 Tahun Lebih Ringan, Hakim: Gak Ada Intervensi

Jakarta, IDN Times - Presiden Direktur PT Rimo International Lestari Teddy Tjokrosapoetro, yang menjadi terdakwa kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) PT ASABRI, divonis enam tahun lebih ringan dari tuntutan jaksa. Meski begitu, Hakim Ketua IG Eko Purwanto menegaskan, putusan ini murni pertimbangan hukum.
"Dari awal majelis hakim sudah menyatakan bahwa majelis hakim memutus perkara ini berdasarkan pertimbangan hukum, tanpa ada intervensi atau pun hal-hal yang dilarang," ujarnya di PN Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (3/8/2022).
"Jadi gak ada ya, gak ada pemberian dan sebagainya. Jadi semuanya murni pertimbangan majelis hakim," imbuhnya.
Diketahui, Teddy divonis 12 tahun penjara karena terbukti secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang hingga merugikan negara Rp22,78 triliun.