Wacana Gibran Masukkan Kurikulum AI, KPAI: Perlu Dikaji Dulu

- Kecerdasan buatan (AI) akan masuk kurikulum SD, SMP, SMA, dan SMK
- KPAI mempertanyakan implementasi AI apakah masuk dalam kurikulum atau ekstrakulikuler
Jakarta, IDN Times - Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka mengatakan, kecerdasan buatan alias artificial intelligence (AI) akan masuk kurikulum pelajaran bagi pelajar di tingkat SD, SMP, SMA, dan SMK. Menanggapi hal ini, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengatakan, wacana ini perlu diperhatikan sisi implementasinya, apakah masuk dalam kurikulum atau bisa dijadikan pilihan bagi pelajar atau ekstrakulikuler.
"Kebutuhan era transformasi digital, kemampuan AI dan coding, perlu diajarkan kepada peserta didik di sekolah. Implementasinya yang perlu dikaji, apakah masuk dalam kurikulum atau co-kurikulum atau ekstrakurikuler atau bersifat pilihan," kata Komisioner KPAI, Aris Adi Leksono kepada IDN Times, Senin (19/5/2025).
1. Jangan sampai menambah beban pelajaran

Dia mengatakan, opsi itu dilakukan untuk melihat beban struktur kurikulum di sistem pendidikan yang ada di Indonesia apalagi jika ditambahkan AI sebagai pelajaran.
"Itu dilakukan untuk melihat beban struktur kurikulum di sistem pendidikan kita. Jangan sampai menambah beban pelajaran," kata dia.
2. Perlu kajian kapasitas SDM dan kesiapan infrastruktur

Aris mengatakan, opsi menambahkan kurikulum AI ini perlu didukung dengan penguatan literasi digital yang baik. Wacana ini perlu diawali dengan kajian lebih dalam kapasitas SDM dan kesiapan infrastrukturnya.
"Sehingga bisa ditentukan prioritas project dengan mengukur kesiapan daya dukung daerah dan satuan pendidikan," kata dia.
3. Pentingnya membedakan AI untuk belajar atau untuk perangkat kerja

Satuan pendidikan, kata dia, harus bisa membedakan program AI untuk pembelajaran dan memanfaatkan AI untuk perangkat kerja. Menurut dia, penting penguatan literasi digital sebagai pengendali kemajuan teknologi.
"Sesuai tusi KPAI. Kami melakukan pengawasan agar program yang dijalankan sesuai prinsip perlindungan anak, salah satunya memperhatikan kepentingan terbaik buat anak, partisipasi anak, serta tumbuh kembang anak," kata dia.