Ada Desakan Copot Gibran, Anwar Usman: Nanti, Biar Cooling Down

- Hakim konstitusi, Anwar Usman menolak berkomentar lebih lanjut soal desakan mencopot Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang merupakan keponakannya.
- Forum purnawirawan TNI menyampaikan seruan kepada Presiden Prabowo untuk mengembalikan UUD 1945 asli dan mendukung program kerja Kabinet Merah Putih.
- Mantan Komandan Jenderal Kopassus Mayjen (Purn) Soenarko menyatakan bahwa para purnawirawan TNI akan meminta waktu untuk bertemu anggota DPR dan memberi penjelasan tentang pelanggaran hukum dalam penetapan Gibran sebagai wakil presiden.
Jakarta, IDN Times - Hakim konstitusi, Anwar Usman enggan berkomentar lebih jauh soal munculnya desakan untuk mencopot Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, yang notabene adalah keponakannya. Anwar menilai sebaiknya situasi saat ini mereda lebih dulu baru ia memberi komentar.
"Saya belum ada komentar. Nanti, deh ya kapan-kapan. Biar saya cooling down dulu," ujar Anwar di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat pada Sabtu (10/5/2025).
Anwar juga ikut menjadi sorotan dalam proses Gibran bisa melaju sebagai calon wakil presiden. Sebab, besan Presiden ke-7, Joko "Jokowi" Widodo itu terbukti melakukan pelanggaran etik berat lantaran cawe-cawe dalam putusan nomor 90/PUU-XXI/2023.
Gibran yang masih berusia di bawah 40 tahun sudah bisa melaju jadi calon wapres lantaran MK membuat norma baru, individu yang belum genap mencapai usia 40 tahun tetapi sudah menjadi kepala daerah, dapat maju mengikuti pilpres.
Sementara, bila seruan untuk mencopot Gibran dari posisi wapres ditindak lanjuti secara serius oleh DPR, maka akan diperlukan sidang pembuktian di Mahkamah Konstitusi.
1. Isi lengkap pernyataan forum purnawirawan TNI

Seruan para purnawirawan jenderal TNI disampaikan dalam forum silaturahmi dui Kelapa Gading pada 17 April 2025 lalu. Berikut isi lengkap pernyataan forum purnawirawan TNI yang ditujukan ke Presiden Prabowo:
- Kembali ke UUD 1945 asli sebagai Tata Hukum Politik dan Tata Tertib Pemerintahan.
- Mendukung Program Kerja Kabinet Merah Putih yang dikenal sebagai Asta Cita, kecuali untuk kelanjutan pembangunan IKN.
- Menghentikan PSN (Proyek Strategis Nasional) PIK 2, PSN Rempang dan kasus-kasus yang serupa dikarenakan sangat merugikan dan menindas masyarakat serta berdampak pada kerusakan lingkungan.
- Menghentikan tenaga kerja asing Cina yang masuk ke wilayah NKRI dan mengembalikan tenaga kerja Cina ke negara asalnya.
- Pemerintah wajib melakukan penertiban pengelolaan pertambangan yang tidak sesuai dengan aturan dan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 Ayat 2 dan Ayat 3.
- Melakukan reshuffle kepada para menteri, yang sangat diduga telah melakukan kejahatan korupsi dan mengambil tindakan tegas kepada para Pejabat dan Aparat Negara yang masih terikat dengan kepentingan mantan Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
- Mengembalikan Polri pada fungsi Kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat) di bawah Kemendagri.
- Mengusulkan pergantian Wakil Presiden kepada MPR karena keputusan MK terhadap Pasal 169 Huruf Q Undang-Undang Pemilu telah melanggar hukum acara MK dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman.
2. Para purnawirawan TNI sudah berupaya menemui Prabowo tapi belum terwujud

Di ujung acara silaturahmi dibacakan sikap para purnawirawan jenderal TNI yang diteken oleh 103 purnawirawan jenderal, 73 laksamana, 65 marsekal dan 91 kolonel. Pernyataan tertulis itu berisi delapan poin, termasuk di dalamnya mengusulkan adanya pergantian Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
Dokumen tertulis itu diteken oleh lima purnawirawan jenderal TNI yaitu Fachrul Razi, Tyasno Soedarto, Slamet Soebijanto, Hanafi Asnan dan Try Sutrisno. Publik terkejut ketika mantan wakil presiden Try Sutrisno juga ikut meneken pernyataan tertulis itu.
Di dalam pidatonya, Fachrul mengatakan sudah sempat meminta waktu untuk bertemu dengan Presiden Prabowo Subianto pada 11 Februari 2025 lalu. Ia juga mengaku sudah mengirimkan surat resmi ke Istana terkait poin-poin tuntutan kepada Prabowo.
"Tapi, sampai saat ini belum ditanggapi. Pertanyaannya apakah suratnya sudah sampai atau ada yang mencabut di dalam agar tidak sampai? Itu bukan urusan kita. Tapi, yang pasti sampai saat ini belum ada tanggapan," ujar mantan Menteri Agama pada 17 April 2025 lalu.
3. Purnawirawan TNI akan minta waktu bertemu anggota DPR

Sementara, mantan Komandan Jenderal Kopassus Mayjen (Purn) Soenarko, menyadari untuk bisa mewujudkan seruan purnawirawan TNI harus melalui jalur politik formal yakni lewat DPR. Maka, para purnawirawan TNI akan meminta waktu untuk bisa bertemu anggota DPR.
"Kami akan meminta waktu untuk bisa tatap muka dengan DPR dan memberi penjelasan bahwa proses formal penetapan Gibran (sebagai wakil presiden) itu melanggar hukum. Kami punya tim lawyer dan sudah menyiapkan data-data hukum," ujar Soenarko yang dikutip dari akun YouTube, Kamis (8/5/2025).
Harapannya, ketika DPR sudah mendengar pernyataan dari para purnawirawan TNI maka parlemen akan memanggil Mahkamah Konstitusi (MK). "Setelah itu ya kami serahkan ke MPR (untuk proses memakzulkan wakil presiden)," katanya.