Jakarta, IDN Times – Pakar hukum pemilu dari Universitas Indonesia, Titi Anggraini menyoroti munculnya wacana yang mensyaratkan pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pemilu 2029 harus didukung sedikitnya tiga partai politik parlemen. Menurutnya, gagasan tersebut berpotensi bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 62 Tahun 2024 yang telah menghapus ambang batas pencalonan presiden.
Titi mengatakan, perhatian itu muncul setelah membaca artikel yang ditulis anggota DPR Benny K Harman di Harian Kompas pada 22 Juni 2026. Dalam tulisan tersebut disebutkan adanya potensi pengaturan baru yang mengharuskan pencalonan presiden dan wakil presiden diusung minimal oleh tiga partai politik parlemen.
Menurut Titi, apabila wacana tersebut benar-benar diwujudkan dalam revisi aturan pemilu, maka hal itu menjadi peringatan serius terhadap konstitusionalitas Pemilu 2029.
