Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Wacana Minimal 3 Parpol Usung Capres Melanggar Putusan MK
Ilustrasi gedung Mahkamah Konstitusi (MK). (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
  • Titi Anggraini menilai wacana syarat minimal tiga partai pengusung capres-cawapres berpotensi melanggar Putusan MK Nomor 62 Tahun 2024 yang telah menghapus ambang batas pencalonan presiden.
  • Ia memperingatkan bahwa penerapan aturan baru tersebut bisa mengancam legitimasi dan konstitusionalitas Pemilu 2029 karena bertentangan dengan prinsip dasar putusan MK yang bersifat final dan mengikat.
  • Titi juga menyoroti proses penyusunan aturan pemilu yang dinilai tertutup tanpa partisipasi publik, berisiko melahirkan legalisme otokratis dan melemahkan nilai-nilai demokrasi dalam Pemilu Serentak 2029.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times – Pakar hukum pemilu dari Universitas Indonesia, Titi Anggraini menyoroti munculnya wacana yang mensyaratkan pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pemilu 2029 harus didukung sedikitnya tiga partai politik parlemen. Menurutnya, gagasan tersebut berpotensi bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 62 Tahun 2024 yang telah menghapus ambang batas pencalonan presiden.

Titi mengatakan, perhatian itu muncul setelah membaca artikel yang ditulis anggota DPR Benny K Harman di Harian Kompas pada 22 Juni 2026. Dalam tulisan tersebut disebutkan adanya potensi pengaturan baru yang mengharuskan pencalonan presiden dan wakil presiden diusung minimal oleh tiga partai politik parlemen.

Menurut Titi, apabila wacana tersebut benar-benar diwujudkan dalam revisi aturan pemilu, maka hal itu menjadi peringatan serius terhadap konstitusionalitas Pemilu 2029.

1. Wacana membangkangi putusan MK

Ilustrasi gedung Mahkamah Konstitusi (MK). (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Titi menegaskan, Putusan MK Nomor 62 Tahun 2024 telah memberikan kepastian bahwa setiap partai politik peserta pemilu berhak mengusung pasangan calon presiden dan wakil presiden, baik secara sendiri maupun berkoalisi dengan partai lain.

Ia mengingatkan tidak ada lagi ruang tafsir yang mengubah substansi putusan tersebut.

"Putusan nomor 62 tahun 2024 itu tidak punya tafsir lagi yang berbeda selain apa yang sudah diputuskan, bahwa setiap partai politik baik sendiri-sendiri atau bergabung dengan partai politik lain bisa mencalonkan pasangan calon presiden dan wakil presidennya sendiri," kata Titi dalam acara diskusi, dikutip Kamis (2/7/2026).

Menurutnya, jika syarat minimal tiga partai politik benar-benar diterapkan, maka hal itu merupakan bentuk pembangkangan terhadap putusan MK.

"Kalau gagasan itu benar maka itu jelas sebagai bentuk pembangkangan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi," ujarnya.

Titi menambahkan, putusan MK bersifat final dan mengikat sehingga mengabaikannya sama dengan melakukan tindakan yang inkonstitusional.

2. Dinilai mengancam legitimasi Pemilu 2029

Ilustrasi pemilu (IDN Times/Agung Sedana)

Titi menilai penerapan syarat baru tersebut akan membawa dampak serius terhadap legitimasi penyelenggaraan Pemilu 2029. Ia menyebut, perubahan aturan yang bertentangan dengan putusan MK dapat menggerus jaminan konstitusional atas proses pemilu.

"Kalau itu sampai terjadi maka kita berada dalam bahaya besar terkait dengan jaminan konstitusionalitas dan legitimasi Pemilu 2029," katanya.

Menurut Titi, perubahan aturan pemilu semestinya tetap berpegang pada prinsip-prinsip konstitusi agar hasil pemilu memperoleh legitimasi yang kuat di mata publik.

3. Soroti potensi penyusunan aturan pemilu di ruang tertutup

ilustrasi pemilu (IDN Times/Mardya Shakti)

Selain substansi wacana tersebut, Titi juga menyoroti pembahasan kebijakan pemilu yang dinilai berlangsung tanpa keterlibatan publik. Ia mengatakan masyarakat baru mengetahui adanya gagasan tersebut setelah disampaikan melalui tulisan seorang anggota DPR di media massa.

"Ini yang paling berbahaya ketika aturan pemilu disusun di ruang-ruang tertutup yang tidak melibatkan stakeholder utama pemilu yaitu pemilih, publik, masyarakat," ujar Titi.

Menurutnya, aturan pemilu tidak hanya harus memberikan keadilan bagi partai politik sebagai peserta pemilu, tetapi juga harus mengakomodasi kepentingan pemilih, penyelenggara pemilu, dan seluruh pemangku kepentingan.

Titi pun mengingatkan agar publik tidak menganggap remeh proses penyusunan regulasi yang minim partisipasi. Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi melahirkan legalisme otokratis, yakni prosedur yang tampak sah secara formal tetapi justru menggerogoti nilai-nilai demokrasi. Karena itu, ia menilai konstitusionalitas dan legitimasi Pemilu Serentak 2029 tidak boleh dipertaruhkan melalui perubahan aturan yang bertentangan dengan putusan MK.

Editorial Team

Related Article