Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Respons Usulan KPK, PKB Setuju Capres Harus Kader Parpol

Respons Usulan KPK, PKB Setuju Capres Harus Kader Parpol
Anggota Komisi IV Daniel Johan sebut kerugian negara imbas pagar laut Tangerang bisa tembus Rp300 T. (Dok. Fraksi PKB)
Intinya Sih
Gini Kak
  • KPK mengusulkan agar capres, cawapres, dan kepala daerah berasal dari sistem kaderisasi partai dengan syarat waktu minimal bergabung sebelum dicalonkan.
  • PKB melalui Daniel Johan menyambut baik usulan KPK dan menilai setiap partai memiliki kebanggaan jika kader terbaiknya maju dalam kontestasi nasional.
  • Demokrat lewat Dede Yusuf juga mendukung ide tersebut karena sesuai praktik demokrasi global di mana pemimpin negara umumnya lahir dari proses kaderisasi partai.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Jakarta, IDN Times - Ketua DPP PKB Daniel Johan turut menanggapi usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar calon presiden dan wakil presiden (capres/cawapres) melalui kaderisasi partai. Ia pun menyambut baik atas usulan tersebut.

Ia menilai, setiap partai politik memang memiliki kebanggaan tersendiri terhadap kader-kader terbaiknya untuk diusung dalam kontestasi politik nasional. Kendati, ia menilai gagasan tersebut harus dikaji lebih mendalam.

"Secara prinsip saya setuju, semua partai sangat bangga dan berharap kader terbaiknya yang maju sebagai capres dan cawapres," kata Daniel Johan kepada wartawan, Kamis (23/4/2026).

1. Legislator Demokrat setuju dengan ide KPK

Politikus Partai Demokrat, Dede Yusuf (IDN Times/Amir Faisol)
Politikus Partai Demokrat, Dede Yusuf (IDN Times/Amir Faisol)

Pandangan yang sama turut disampaikan Anggota DPR RI Fraksi Partai Demokrat Dede Yusuf. Ia menilai, ide tersebut sangat wajar dalam konteks sistem demokrasi Indonesia karena capres dan cawapres juga merupakan usulan partai politik.

"Karena peserta pemilu adalah partai partai. Dan Presiden atau Wapres juga adalah usulan partai. Jadi wajar jika harus menjadi kader partai," kata Dede kepada wartawan saat dihubungi, Kamis (23/4/2026).

Menurutnya, dalam praktik politik global, mayoritas pemimpin negara juga memang lahir dari proses kaderisasi partai. Hal ini tidak terlepas dari fakta bahwa partai politik merupakan peserta utama dalam pemilu, sekaligus memiliki kewenangan mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Ia juga mengatakan, menjadi kader partai merupakan bagian dari proses pembelajaran politik dan penguatan kapasitas kepemimpinan.

"Saya rasa untuk menjadi kader itu adalah bagian dari pola rekrutmen dan kaderisasi. Karena rata rata pemimpin negara dimanapun pasti muncul dari partai tertentu," kata Wakil Ketua Umum Partai Demokrat itu.

2. KPK usul capres dan cawapres hasil berasal dari kaderisasi partai

ilustrasi pemilu (IDN Times/Mardya Shakti)
ilustrasi pemilu (IDN Times/Mardya Shakti)

KPK mengusulkan agar calon presiden, wakil presiden, serta kepala daerah berasal dari sistem kaderisasi partai, serta adanya syarat batas waktu minimal bergabung di partai sebelum dapat dicalonkan.

Adapun, usulan tersebut disampaikan Direktorat Monitoring KPK terkait kajian tata kelola partai politik yang menemukan bahwa belum ada standar sistem kaderisasi yang terintegrasi.

"Persyaratan bakal calon presiden/wakil presiden/kepala daerah/wakil kepala daerah selain demokratis dan terbuka, menambahkan klausul yang berasal dari sistem kaderisasi partai," demikian hasil kajian KPK dalam laporannya seperti dikutip IDN Times, Kamis (23/4/2026).

"Menambahkan persyaratan batas waktu minimal bergabung dalam partai untuk dapat dicalonkan oleh partai," imbuhnya lagi.

3. Sistem pelaporan kaderisasi parpol harus terintegrasi dengan banpol

Ilustrasi pemilu (IDN Times/Esti Suryani)
Ilustrasi pemilu (IDN Times/Esti Suryani)

Selain itu, KPK turut mengusulkan agar Jementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyusun standardisasi serta sistem pelaporan kaderisasi partai politik yang terintegrasi dengan bantuan keuangan partai (banpol).

Hal lainnya, KPK turut mendorong agar partai politik dapat mengimplementasikan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024, khususnya terkait rekrutmen calon kepala daerah berbasis kaderisasi.

"Kemendagri menyusun standarisasi dan sistem pelaporan kaderisasi partai politik yang terintegrasi dengan banpol," demikian usulan KPK.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dwi Agustiar
EditorDwi Agustiar
Follow Us

Related Articles

See More