Ilustrasi Mahkamah Konstitusi (MK) - Momen jajaran Hakim Konstitusi di Ruang Sidang MK, Jakarta Pusat, Senin (13/4/2026)(IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Namun, Arifki mengingatkan, wacana tersebut memiliki persoalan konstitusional yang tidak bisa diabaikan. Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 memang mengubah desain keserentakan mulai 2029, tetapi yang dipisahkan adalah Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah/Lokal.
Pemilu Nasional tetap mencakup Pilpres, DPR, dan DPD, sedangkan Pemilu Daerah mencakup DPRD dan Pilkada. Putusan MK terkait desain Pemilu 2029
“Jadi jangan sampai putusan MK dibaca seolah-olah sudah membuka jalan untuk memisahkan Pileg DPR dengan Pilpres. Itu dua hal yang berbeda,” kata Arifki.
Dia juga menyoroti Putusan MK Nomor 120/PUU-XXIII/2025, yang dalam pertimbangannya mempertahankan keserentakan pemilihan DPR dan DPD dengan Presiden dan Wakil Presiden. Karena itu, jika Pileg dan Pilpres hendak dipisahkan, harus ada argumentasi konstitusional yang kuat mengenai posisi desain baru tersebut.
Meski demikian, Arifki menilai, argumentasi politik di balik Pileg lebih dahulu tetap layak dibahas. Ketika hasil Pileg digunakan sebagai gambaran kekuatan politik terbaru sebelum pencalonan presiden, maka negosiasi koalisi menuju Pilpres justru bisa menjadi fase politik yang sangat dinamis.
Menurut Arifki, perdebatan seharusnya tidak berhenti pada pertanyaan, apakah Pileg dan Pilpres lebih baik dipisah atau disatukan.
“Yang lebih penting adalah apa yang ingin kita capai dari desain tersebut. Kalau tujuannya membuat kekuatan partai dan kekuatan kandidat Presiden lebih independen, maka pemisahan punya konsekuensi yang signifikan. Tetapi konsekuensi terhadap sistem presidensial dan putusan MK juga harus dijawab,” katanya.
“Jadi ini bukan cuma soal Pileg dulu atau Pilpres dulu. Ini soal apakah suara partai dan suara Presiden ingin dibiarkan saling mengerek dalam satu momentum, atau diuji lebih mandiri. Kalau ingin mengubah desainnya, silakan diperdebatkan secara terbuka, tetapi jangan lupa: ada konstruksi konstitusional dan putusan MK yang harus dijelaskan,” kata Arifki.
Sebelumnya, Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia, mengusulkan pemisahan pemilu legislatif (Pileg) dan pemilihan presiden (Pilpres). Menurut dia, Pileg dapat digelar lebih dulu sebagai tiket pencalonan pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
"Kita sudah punya pengalaman seperti Pemilu 2024, Pileg dulu, kemudian Pilpres, baru Pilkada. Hasil Pileg di tahun itulah yang akan menjadi 'tiket' pencalonan Pilpres," kata Doli kepada jurnalis, Selasa, 22 September 2026.
Anggota Komisi II DPR RI itu mengatakan, setiap jenis pemilu harus dapat diikuti masyarakat secara fokus. Melalui pemisahan tersebut, ia meyakini masyarakat dapat berkonsentrasi terhadap pilihannya pada setiap jenis pemilihan, mulai dari proses pengenalan calon, penilaian karakter, isu, visi dan misi yang disampaikan calon, hingga pada saat memilih calon.
Doli menilai, pemisahan pemilu juga dapat mencegah adanya tumpang tindih (overlapping) atau penenggelaman isu satu sama lain pada saat kampanye dalam rangkaian pemilu tersebut.
"Dampaknya kita harapkan, pemilih atau rakyat akan punya ikatan (bounding) dengan orang yang mereka pilih, baik Presiden-Wakil Presiden, Anggota DPR, dan Kepala Daerah, karena rakyat punya kesempatan yang lebih leluasa untuk mengenal mereka, tanpa terganggu konsentrasi pilihannya terhadap agenda pemilihan lainnya," kata dia.
Doli juga berpendapat pemilu serentak justru dapat mengurangi legitimasinya, terutama pada proses pencalonan presiden dan wakil presiden, karena tiket pencalonannya menggunakan hasil pemilu lima tahun sebelumnya. Menurut dia, dalam skema ini kemungkinan terjadinya perbedaan aspirasi politik dalam kurun waktu lima tahun terakhir tidak relevan lagi.
Tentu, kata Doli, sangat dimungkinkan terjadinya perbedaan aspirasi politik dalam kurun waktu lima tahun itu, yang akhirnya bisa membuat tidak relevan antara aspirasi dukungan kepada partai politik dan Presiden-Wakil Presiden pada saat pemilu itu dilangsungkan.
"Khusus untuk Pilpres dan Pileg yang selama beberapa pemilu terakhir selalu diserentakkan, juga akan dapat mengurangi legitimasinya. Terutama pada proses pencalonan Presiden-Wakil Presiden, yang 'tiket' pencalonannya menggunakan hasil pemilu lima tahun sebelumnya," kata dia.
Terakhir, Doli berpendapat, pemisahan pemilu dapat meringankan beban kerja penyelenggara pemilu. "Dari aspek teknis, kalau ketiga jenis pemilu dipisah dan diselenggarakan masing-masing, tentu akan lebih meringankan beban kerja penyelenggara pemilu," kata dia.