Anas Usul Pilpres-Pileg Dipisah, Soroti Syarat Partai Pengusung

- Anas Urbaningrum mengusulkan Pilpres dan Pileg dipisahkan pada Pemilu 2029.
- Hasil Pileg 2029 dinilai perlu menjadi dasar partai atau gabungan partai dalam mengusung capres-cawapres.
- Anas mendorong pemerintah dan DPR menyempurnakan aturan Pemilu 2029 dengan melibatkan partisipasi publik.
Jakarta, IDN Times – Koordinator Presidium Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI) sekaligus Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Anas Urbaningrum, mengusulkan agar pelaksanaan pemilihan presiden (Pilpres) dan pemilihan legislatif (Pileg) dipisahkan pada Pemilu 2029. Menurutnya, pola tersebut pernah diterapkan pada Pemilu 2004.
Anas menilai pemisahan waktu antara Pilpres dan Pileg diperlukan agar aturan mengenai pencalonan presiden dapat menggunakan hasil Pileg 2029 sebagai dasar.
"Saya (tetap) berpendapat bahwa Pilpres dan Pileg sebaiknya dipisahkan waktu penyelenggaraannya. Seperti Pemilu 2004," kata Anas dalam keterangannya, Selasa (15/9/2026).
1. Soroti tiket partai pengusung capres

Anas Urbaningrum (IDN Times/Azzis Zulkhairil) Anas mengatakan salah satu alasan pemisahan Pilpres dan Pileg berkaitan dengan syarat partai politik, atau gabungan partai politik yang mengusung pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Mantan politikus Partai Demokrat itu berpandangan, partai atau gabungan partai yang menjadi pengusung capres-cawapres, semestinya merupakan peserta Pemilu 2029 beserta hasil perolehan suara pada Pileg 2029.
"Dengan menggunakan hasil Pileg 2029 itulah yang menjadi 'tiket' masuk lapangan pertandingan. Tegasnya, tiket politik gres yang baru saja dicetak pada Pileg. Bukan tiket usang yang dicetak lima tahun sebelumnya," ujarnya.
Menurut Anas, mekanisme tersebut membuat syarat pencalonan presiden lebih relevan, karena menggunakan hasil pemilu legislatif terbaru, bukan hasil pemilu lima tahun sebelumnya.
Anak juga menyinggung kemungkinan pembentuk undang-undang mengadopsi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memberikan hak kepada seluruh partai politik peserta pemilu, untuk mengajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden.
"Sama halnya jika pembentuk UU mengadopsi putusan MK bahwa seluruh parpol peserta pemilu berhak mengajukan capres-cawapres, yang dimaksudkan adalah parpol peserta pemilu 2029," kata Anas.
2. Banyak aturan Pemilu 2029 perlu dituntaskan

ilustrasi pemilu (IDN Times/Mardya Shakti) Anas menilai persoalan mengenai Pileg tidak hanya menyangkut waktu pelaksanaan. Menurutnya, masih banyak isu yang perlu dituntaskan dalam penyusunan aturan Pemilu 2029.
"Seperti sistem pemilunya, alokasi kursi untuk setiap dapil, angka parlementary treshold, dan sebagainya," ucapnya.
Karena itu, Anas mendorong pemerintah dan DPR segera memperbaiki serta menyempurnakan aturan yang akan menjadi dasar penyelenggaraan Pemilu 2029.
Anas juga meminta proses penyusunan dan pembahasan paket undang-undang tersebut tidak dilakukan secara tertutup.
3. Anas minta publik dilibatkan

Ilustrasi pemilu (IDN Times/Agung Sedana) Anas juga menekankan pentingnya partisipasi publik dalam proses legislasi terkait Pemilu 2029. Menurut dia, perundingan politik antarpartai mengenai substansi aturan merupakan hal yang lazim, tetapi tidak boleh menutup ruang bagi masyarakat.
"Intinya, perlu segera memperbaiki, menyempurnakan dan mengesahkan paket undang-undang (UU) yang akan digunakan penyelenggaraan Pemilu 2029 dengan melibatkan partisipasi publik secara serius," tuturnya.
Menurut Anas, keterlibatan masyarakat dalam pembentukan aturan dapat membuat undang-undang yang dihasilkan lebih baik, sekaligus memiliki penerimaan yang lebih luas.
"Perundingan politik antar partai untuk membahas substansi-substansi penting undang-undang itu hal yang lazim. Pasti terjadi. Tetapi, membuka ruang dan mengajak publik terlibat, jelas akan membuat undang-undang tersebut lebih baik dan diterima secara luas," kata dia.
Anas menilai kepercayaan publik terhadap pemilu juga berkaitan erat dengan bagaimana aturan main dirumuskan dan ditetapkan.
"Hak legislasi ada pada eksekutif dan legislatif. Tetapi, melibatkan publik adalah cara paling baik dan bisa diterima dalam legislasi yang demokratis dan berkualitas," ujar Anas.

















