Jakarta, IDN Times - Ketua KPU Maluku, Samsul Rifan Kubangun mengatakan bahwa hanya ada dua calon perorangan alias calon independen di sana yang memenuhi syarat untuk turut dalam Pilkada 2020 yaitu dari Kabupaten Maluku Barat Daya dan Kabupaten Seram Bagian Timur.
"Dari pemenuhan syarat jumlah minimal dukungan berdasarkan tahapan persiapan berkaitan dengan jumlah dukungan maka KPU kabupaten sudah melakukan rekapitulasi perbaikan," katanya di Ambon seperti dikutip dari ANTARA, Selasa (25/8/2020).