Gedung DPR/MPR (IDN Times/Amir Faisol)
Revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD (UU MD3) masuk ke dalam daftar program legislasi nasional (prolegnas) periode 2020-2024.
Berdasarkan pantauan IDN Times di dalam situs resmi DPR RI, Rabu (3/4/2024), UU MD3 sudah tercatat ke dalam daftar undang-undang yang akan direvisi dengan DPR bertindak sebagai pengusul.
Adapun, masuknya UU MD3 ke dalam prolegnas ini bersamaan dengan berkembangnya isu perebutan kursi Ketua DPR RI, dari PDIP ke Golkar. Berdasarkan hasil Pemilu 2024, selisih perolehan kursi PDIP dan Golkar memang sangat tipis. PDIP diperkirakan meraih 110 kursi dan Golkar 102 kursi.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memastikan baru akan melakukan konversi suara partai menjadi kursi dan menetapkan anggota DPR terpilih setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan gugatan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atas hasil Pileg DPR RI.
Anggota KPU RI, Idham Holik menyebut, konversi akan dilakukan terlebih dahulu terhadap provinsi yang sudah tidak ada lagi dapilnya diperkarakan.
"Misalnya begini, di Jawa Barat itu ada 11 dapil. Kalau sekiranya ada satu dapil yang sedang digugat di MK, maka penetapan (anggota DPR terpilih di 11 dapil) menunggu MK membacakan putusan atas PHPU satu dapil tersebut," kata dia.