Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron angkat bicara soal pelaporan saksi kasus suap pajak Angin Prayitno Aji, Yulmanizar ke polisi. Menurutnya, pelaporan yang dilakukan pemilik PT Jhonlin Baratana, Samsudin Andi Arsyad alias Haji Isam adalah sah secara hukum.
"Kalau ternyata apa yang disaksikan ataupun diterangkan pada kesaksiannya dalam proses hukum ternyata bohong atau tidak benar, maka pihak-pihak yang memiliki yang berkepentingan atau dirugikan atas keterangan tersebut, secara hukum itu memungkinkan untuk kemudian mengadukan, itu sah-sah saja," ujar Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (8/10/2021).