Gedung Merah Putih KPK dijaga oleh Polisi. (IDN Times/Aryodamar)
Usai meningkatnya kasus COVID-19 di Indonesia khususnya Jakarta, KPK juga telah memperketat protokol kesehatan dalam rangka pencegahan penularan virus corona.
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengungkapkan sejumlah protokol yang diterapkan antara lain kapasitas maksimal karyawan yang bekerja di kantor hanya 25 persen, swab antigen untuk pegawai, hingga penyemprotan disinfektan secara berkala. Hal tersebut juga berlaku di Rutan KPK baik di gedung Merah Putih, Kav C1 maupun Pomdam Jaya Guntur.