Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua MPR Fraksi PPP, Arsul Sani, menilai putusan uji formil Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja), yang dinyatakan inkonstitusional bila tak diperbaiki dalam waktu dua tahun, akan menuai polemik.
"Pada pertanyaan saya siang ini, saya ingin mengajak semua berdiskusi, apakah memang putusan MK, ini akan menjadi putusan yang menyelesaikan masalah tanpa masalah, atau sebuah putusan yang bisa atau berpotensi menimbulkan masalah baru," kata Arsul dalam sebuah diskusi di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (29/11/2021).
"Saya melihat ini berpotensi menimbulkan masalah," dia menambahkan.