Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Sikap Partai Buruh soal Putusan UU Cipta Kerja Inkonstitusional

Presiden Partai Buruh, Said Iqbal saat bicara di Kongres Partai Buruh, Selasa (5/10/2021)

Jakarta IDN Times - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat. Terkait putusan itu, Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengaku akan mengambil langkah politik untuk memastikan adanya cacat formil agar UU Ciptaker tidak berlaku. 

“MK menyatakan UU Ciptaker adalah cacat formil dan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, Partai Buruh secara politik akan mengambil langkah-langkah agar memastikan cacat formil yang menyebabkan UU Ciptaker tidak berlaku,” terang Said dalam konferensi pers virtual, Sabtu (27/11/2021).

1. Syarat perbaikan UU Ciptaker terlebih dulu merevisi UU P3

google images

MK mempersoalkan tumpang tindih regulasi dalam UU Cipta Kerja. Mereka juga memerintahkan agar pemerintah dan DPR merevisi UU Cipta Kerja dengan tenggat waktu dua tahu.

Terkait kondisi tersebut, Said menilai pemerintah dan DPR harus terlebih dulu memperbaiki UU Peraturan Pembentuk Perundang-undangan (P3).

“Berikutnya, apa perbaikan yang dimaksud MK? Partai buruh berpendapat MK memberi syarat perbaikan. Pembuat UU terlebih dulu memperbaiki UU P3 sebagai landasan hukum UU Omnibus Law atau Cipta kerja,” terang dia.

2. UU Ciptaker memang belum dibatalkan, tapi berlaku limitatif

IDN Times/Muhamad Iqbal

Said menilai dengan adanya putusan MK, maka UU Cipta Kerja berlaku terbatas. Dalam putusan MK dikatakan, apabila dalam jangka waktu tersebut pembentuk UU tidak melakukan perbaikan, maka sifatnya inkonstitusional bersyarat berubah menjadi inkonstitusional permanen.

“Berarti peraturan yang dicabut oleh MK berlaku kembali, bila dua tahun tidak selesai, yang didahului revisi UU P3,” terangnya.

3. Berdasarkan amar putusan nomor 7, aturan terbaru tentang upah gugur

Sidang putusan gugatan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang diajukan kelompok buruh di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (25/11/2021). (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

MK dalam amar putusan nomor 7 menyatakan menangguhkan segala tindakan atau kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas serta tidak boleh menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan UU Nomor 11 2020 tentang Cipta Kerja. Said menilai hal ini bersifat mengikat.

“Partai buruh berpendapat sesuai Amar keputusan nomor 7 adalah mengikat. Karena disebutkan cacat formil, inkonstitusional, yang menyatakan untuk menangguhkan kebijakan strategis dan berdampak luas,” terang Said.

Salah satu kebijakan strategis dan berdampak luas dalam UU Ciptaker adalah Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, yang merupakan turunan undang-undang. PP 36/2021 tersebut menjadi dasar penetapan upah minimum pada 2022.

“PP 36/2021 tentang pengupahan. Pasal 4 menyatakan, kenaikan upah minimum adalah kebijakan strategis. Pemerintah kejebak sendiri. Berarti sesuai amar keputusan nomor 7, maka PP 36/2021 dibatalkan, gak boleh berlaku,” ujar Said.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Uji Sukma Medianti
EditorUji Sukma Medianti
Follow Us