Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

WALHI Gugat 13 Pasal UU Ciptaker ke MK, Soroti Izin Lingkungan Dihapus

WhatsApp Image 2025-06-05 at 13.25.56.jpeg
(IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Intinya sih...
  • Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) menggugat 13 pasal di Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau Omnibus Law Ciptaker ke Mahkamah Konstitusi (MK).
  • Walhi menilai sejumlah pasal dalam UU Cipta Kerja klaster lingkungan sangat membahayakan bangsa dan berpotensi merepotkan negara.
  • Walhi juga menyoroti hilangnya frasa masyarakat terdampak dalam Komisi Amdal di UU Ciptaker.

Jakarta, IDN Times - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) menggugat 13 pasal di Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau Omnibus Law Ciptaker ke Mahkamah Konstitusi (MK). Uji materi atau judicial review tersebut diajukan bertepatan dengan Hari Lingkungan Hidup Sedunia.

"Ada 13 pasal yang berkaitan dengan klaster lingkungan dalam Undang-Undang Cita Kerja terhadap Undang-Undang Dasar 1945. Ini kami tempuh atau upaya ini kami tempuh sebagai hak konstitusional kita sebagai warga negara Indonesia untuk melakukan pemajuan terhadap pemulihan lingkungan hidup di Indonesia," kata tim kuasa hukum Walhi dari LBH Jakarta, Alif Fauzi Nurwidyastomo di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (5/6/2025).

1. Dianggap membahayakan bangsa dan merepotkan negara

WhatsApp Image 2025-06-05 at 13.25.51.jpeg
(IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Dalam kesempatan itu, Direktur Eksekutif Walhi, Zenzi Suhadi menilai sejumlah pasal dalam UU Cipta Kerja klaster lingkungan sangat membahayakan bangsa dan berpotensi merepotkan negara.

"Akan merepotkan negara karena ada 13 ketentuan secara fundamental di Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang diubah," ucapnya.

Zenzi secara khusus menyoroti salah satu ketentuan krusial dalam pasal yang digugat, yakni terkait izin usaha yang kini tidak wajib mengantongi izin lingkungan.

"Secara mendasar kami menilai ini merubah negara dari negara hukum menjadi negara kekuasaan. Karena dalam setiap izin usaha yang ada di Indonesia ini, selama ini sebelum izin usaha dikeluarkan itu wajib dia izin lingkungan. Sekarang izin lingkungan itu dihilangkan, dirubah menjadi persetujuan lingkungan," tuturnya.

Padahal, izin lingkungan sangat penting karena berhubungan dengan kepentingan masyarakat sekitar lokasi usaha.

"Sebelum ada izin lingkungan itu ada sidang amdal. Dalam sidang amdal ini dia melibatkan masyarakat berpotensi terdampak dan organisasi lingkungan. Kenapa masyarakat berpotensi terdampak? Karena ketika mereka tidak dilibatkan maka negara tidak akan bisa mengukur kerusakan dan kesejahteraan apa saja yang ganggu masyarakat," tegasnya.

2. Komisi Amdal masyarakat dihilangkan

WhatsApp Image 2025-06-05 at 13.26.05.jpeg
(IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Kemudian, pasal krusial yang juga digugat ialah terkait Komisi Amdal yang menghilangkan frasa masyarakat terdampak. UU Cipta Kerja ini membuat ketentuan Komisi Amdal hanya melibatkan masyarakat yang terdampak langsung. Sehingga mengerdilkan peran lembaga swadaya masyarakat dalam membantu perjuangan masyarakat sekitar merawat lingkungan.

"Dalam komisi amdal masyarakat yang berpotensi terdampak itu dihilangkan. Dia diubah menjadi masyarakat terdampak langsung, organisasi lingkungan dihilangkan. Apa konsekuensi dari ini? Ini bertentangan dengan konstitusi kita. Di konstitusi kita bahwasannya hak lingkungan yang baik dan sehat itu adalah hak setiap orang. Artinya, walaupun seseorang tinggal di Provinsi A izin lingkungannya akan terbitkan di Provinsi B, seseorang itu bisa melakukan upaya hukum terhadap izin lingkungan tersebut. Tapi sekarang di Undang-Undang Cipta Kerja itu dihilangkan," jelas Zenzi.

3. Berbagai pasal di UUD 1945 yang bertentangan

Ilustrasi Gedung MK (mkri.id)
Ilustrasi Gedung MK (mkri.id)

Sementara, kuasa hukum Pemohon lainnya, Mulya Sarmono mengatakan 13 pasal dalam UU Cipta Kerja yang digugat bertentangan dengan amanah 11 pasal dalam UUD 1945.

Di antaranya, Pasal 1 ayat 3; Pasal 28H ayat 1; 28C ayat 1 dan 2; Pasal 28D ayat 4 dan 5; Pasal 28D dan ayat 4 dan ayat 5; dan Pasal 28F.

Mulya pun menyoroti dalam Undang-Undang Cipta Kerja Dalam kluster Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup terdapat penyempitan masyarakat untuk bisa mengakses hak atas informasi. Misalnya keputusan uji kelayakan hanya bisa kemudian diakses melalui internet. Sedangkan kita mengetahui bahwa akses terhadap internet dan teknologi di Indonesia masih belum merata.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dheri Agriesta
EditorDheri Agriesta
Follow Us