Prabowo Bubarkan Satgas UU Cipta Kerja, Ini Alasannya

- Presiden Prabowo secara resmi membubarkan Satgas UU Cipta Kerja lewat Keppres Nomor 32 Tahun 2024.
- Keppres tersebut menyatakan bahwa UU Cipta Kerja sudah dilaksanakan secara efektif dalam mendorong pertumbuhan ekonomi dan perluasan kesempatan kerja.
Jakarta, IDN Times - Presiden Prabowo Subianto secara resmi telah membubarkan Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Sosialisasi Undang-Undang (UU) Cipta Kerja.
Hal tersebut sesuai dengan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 32 Tahun 2024 tentang Pembubaran Satgas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja yang ditandatangani Prabowo pada 8 November 2024 lalu.
1. Alasan Prabowo bubarkan Satgas UU Cipta Kerja

Pembubaran itu dilakukan Prabowo bukannya tanpa alasan. Adapun alasan tersebut tercantum secara tersurat dalam bagian menimbang di Keppres bahwa UU Cipta Kerja sudah dilaksanakan secara efektif sejak pertama kali diundangkan empat tahun silam.
"Bahwa Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang selanjutnya diganti dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang telah dapat dilaksanakan secara efektif dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi dan perluasan kesempatan kerja," tulis aturan tersebut, dikutip Sabtu (9/11/2024).
2. Pembubaran Satgas UU Cipta Kerja untuk efektivitas dan efisiensi

Selain itu, pembubaran Satgas UU Cipta Kerja juga dilakukan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan urusan pemerintahan.
"Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas Percepatan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," sebut pasal 2 Keppres 32/2024.
3. Susunan Satgas UU Cipta Kerja

Berikut ini susunan Satgas UU Cipta Kerja yang telah dibubarkan Prabowo:
- Ketua: Mahendra Siregar
- Wakil Ketua I: Suahasil Nazara
- Wakil Ketua II: Chatib Basri
- Wakil Ketua III: Raden Pardede
- Sekretaris: Arif Budimanta.