Wali Kota Semarang dan Suami Dicegah KPK ke Luar Negeri

Jakarta, IDN Times - Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita dan suaminya, Alwin Basri dicegah ke luar negeri. Pencegahan ini telah diajukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Ditjen Imigrasi.
"KPK telah mengeluarkan SK Nomor 888 Tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (17/7/2024).
Selain Mbak Ita dan suami, ada dua sosok lagi yang dicegah ke luar negeri. Berdasarkan informasi yang dihimpun, mereka adalah Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kota Semarang, Martono serta pihak swasta bernama Rahmat Djangkar.
"Larangan bepergian ini berlaku selama 6 bulan ke depan," ujarnya.