DPR Dukung Larangan Pemda Rekrut Tenaga Honorer, Minta Aturan Diperketat

- Bahtra Banong mendukung Kemendagri membatasi rekrutmen tenaga honorer di pemerintah daerah karena dinilai dapat membebani fiskal.
- Bahtra menyoroti kepala daerah terpilih yang merekrut tim pemenangan sebagai tenaga honorer untuk staf khusus.
- Guru PPPK akan dibiayai APBN, sementara Kemendagri mengawal agar kepala daerah tidak merekrut staf baru.
Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong mendukung Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) agar pemerintah daerah mengerem untuk tidak merekrut tenaga honorer yang dianggap bisa membebani fiskal daerah. Hal ini sekaligus menyikapi keputusan pemerintah pusat yang mengambil alih status guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Bahtra mengatakan, banyak daerah dengan belanja pegawai melebihi batas ketentuan 30 persen yang telah ditetapkan pemerintah pusat. Oleh karena itu, pembatasan rekrutmen tenaga honorer harus dibatasi secara ketat.
"Kemendagri sudah mengeluarkan surat edaran bahwa tidak boleh lagi ada perekrutan tenaga honorer atau apa namanya pengangkatan-pengangkatan staf-staf yang dianggap bisa membebani fiskal daerah," kata Bahtra di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (19/8/2026).
1. Soroti praktik kepala daerah angkat timses jadi tenaga honorer

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Bahtra Banong menanggapi dua kader partainya terjaring OTT KPK. (IDN Times/Amir Faisol) Bahtra juga menyampaikan praktik yang selama ini terjadi bahwa kepala daerah terpilih sering merekrut tim pemenangannya sebagai tenaga honorer untuk menjadi staf khusus (stafsus).
Menurut dia, praktik seperti inilah yang sering membebani fiskal daerah. Oleh karena itu, ia mendorong agar pemerintah pusat dapat mempeketat lagi aturan larangan rekrutmen tenaga honorer di lingkungan pemerintah daerah.
"Jadi salah satu tujuannya adalah bagaimana agar diperketat sehingga nanti di kemudian hari tidak jadi masalah lagi," kata dia.
2. Guru PPPK akan dibiayai APBN

Ilustrasi kenapa banyak guru honorer alami burnout? (Pinterest/Farid Candra) Politikus Gerindra itu menyampaikan, guru PPPK akan dibiayai oleh pemerintah pusat melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) setelah status kepegawaian diambil oleh pusat.
Ia juga mengapresiasi pemerintah yang telah memberikan kesempatan bagi PPPK Paruh Waktu untuk menjadi penuh waktu, kemudian penuh waktu berpeluang diangkat menjadi PNS.
"Kemudian yang paling penting adalah terutama tenaga pendidik kita, guru-guru kita nanti akan di apa namanya gajinya itu akan ditanggung oleh APBN dan akan menjadi tanggungan pemerintah pusat," kata dia.
3. Kemendagri ingatkan pemda tak gamang rekrut staf honorer

Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah XXX Tahun 2026 di Plaza Kementerian Dalam Negeri Jakarta, yang dipimpin langsung Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto, di Jakarta, Senin (27/4). Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiato mengatakan, terdapat dua harapan besar yang selalu disampaikan pemerintah daerah ke pemerintah pusat di antaranya bantuan kapasitas fiskal untuk pembayaran pegawai dan alih status dari PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu dan penuh waktu menjadi ASN.
Kemendagri akan mengawal untuk memastikan kepala daerah tidak merekrut staf-staf baru sehingga tidak mengganggu kecukupan fiskal.
"Kemendagri akan turun untuk mengawal, melakukan sosialisasi, dan memastikan kepala daerah tidak lagi merekrut staf-staf baru dan semuanya disesuaikan dengan tahapan yang disepakati berdasarkan rapat pada hari ini," kata Bima di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (18/8/2026).


















