Profil Hakim Tunggal Richard Edwin yang Pimpin Sidang Febrie Adriansyah

- Sidang perdana praperadilan Febrie Adriansyah digelar di PN Jakarta Selatan pada 18 Agustus 2026; ia menggugat Kejagung dan Polda Metro Jaya atas dugaan cacat prosedur penegakan hukum.
- Hakim senior PN Jakarta Selatan Richard Edwin Basoeki ditunjuk sebagai hakim tunggal. Ia berpangkat Pembina Utama Muda, pernah menjadi Ketua PN Waingapu dan hakim PN Blora.
- Richard menegaskan profesionalisme serta marwah persidangan kepada para pihak. JMKU juga meminta hakim menjaga netralitas, independensi, dan bebas dari tekanan maupun kepentingan luar hukum.
Jakarta, IDN Times - Sidang perdana praperadilan mantan Jaksa Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 18 Agustus 2026. Pada sidang tersebut, Febrie menggugat Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Polda Metro Jaya, karena langkah hukum yang dijalankan dinilai cacat prosedur sehingga dianggap tidak sah.
Hakim Richard Edwin Basoeki ditunjuk sebagai hakim tunggal yang memimpin jalannya persidangan praperadilan yang diajukan Febrie. Dalam persidangannya, Richard menyampaikan seruan dan peringatan tegas kepada para pihak, agar tetap menjaga muruah persidangan.
"Terakhir saya memberikan satu statemen kepada para pihak untuk profesional. Kita menjaga muruah persidangan," ujarnya.
Berikut profil dan sepak terjang Hakim Richard Edwin Basoeki yang memimpin persidangan praperadilan Febrie Adriansyah.
1. Mengenal Hakim Richard dan rekam jejaknya

Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Kelas 1A Khusus, Richard Edwin Basoeki. (Dok. PN Jaksel) Dilansir dari laman PN Jakarta Selatan Kelas 1A Khusus, Richard Edwin Basoeki saat ini menjabat sebagai hakim senior PN Jakarta Selatan Kelas 1A Khusus, dengan pangkat Pembina Utama Muda (IV/c). Richard juga kerap dipercaya sebagai humas atau juru bicara PN Jakarta Selatan.
Selain bertugas menangani berbagai perkara tindak pidana maupun perdata di PN Jakarta Selatan, hakim Richard juga pernah memegang jabatan strategis di sejumlah pengadilan negeri daerah, di antaranya menjadi Ketua PN Waingapu, Nusa Tenggara Timur (NTT), dan hakim di PN Blora.
2. Sikap tegas Richard Edwin mengawal independensi peradilan

ilustrasi aturan hukum (pexels.com/ Sora Shimazaki) Sikap tegas Richard Edwin dalam mengawal independensi peradilan berakar dari tingginya nilai perkara, yang melibatkan berbagai pihak penegak hukum yang menarik perhatian masyarakat luas.
Salah satunya, Aliansi Jaringan Muslim untuk Keadilan Ummat (JMKU) mengawal proses persidangan dan menyampaikan aspirasinya di depan gedung PN Jaksel yang dipimpin Hari Purwanto. Hari meminta dan menekankan Richard untuk tetap menjaga kenetralan dan independensi hakim, serta memastikan tidak adanya tekanan atau kepentingan di luar hukum.
3. Richard ingin hukum tidak dipengaruhi kepentingan kekuasaan

Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Kelas 1A Khusus, Richard Edwin Basoeki. (Dok. PN Jaksel) Richard sendiri pun menegaskan ke berbagai pihak di ruang persidangan, baik pihak pemohon maupun pihak termohon, agar menjaga profesionalisme dan tidak adanya upaya yang bersifat memengaruhi.
“Kami tidak ingin hukum dipengaruhi kepentingan kekuasaan. Keadilan harus berlaku untuk siapa pun, tanpa pandang bulu,” ungkapnya.


















