Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Wamen PPPA: Korban Kekerasan Butuh Kepastian, Bukan Birokrasi
Wamen PPPA Veronica Tan dan LPSK menggelar konferensi pers terkait penanganan kasus YTR, yang disekap oleh kekasihnya di Bandung, Jawa Barat. (Dok. KemenPPPA)
  • Kemen PPPA menyusun SOP Pelayanan Terpadu agar penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak tidak terhenti akibat koordinasi antarlembaga.

  • SOP mengatur pembagian peran, rujukan, tenggat waktu, serta layanan hukum, kesehatan, perlindungan, pendampingan, dan pemulihan.

  • SOP dan dashboard pemantauan ditargetkan diluncurkan pada 25 November 2026, dengan program percontohan dimulai di DKI Jakarta.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
4 Juni 2026

SKB lintas kementerian/lembaga ditandatangani. Penyusunan SOP menjadi tindak lanjut dari keputusan bersama tersebut.

30/10/2026

Pernyataan Veronica Tan dalam Rapat Lanjutan Pembahasan SOP Pelayanan Terpadu dikutip.

25 November 2026

Kemen PPPA menargetkan SOP dan dashboard pemantauan diluncurkan. Program percontohan dimulai di DKI Jakarta.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    Kemen PPPA menyusun SOP Pelayanan Terpadu untuk memastikan perempuan dan anak korban kekerasan memperoleh penanganan sejak pengaduan hingga pemulihan.
  • Who?
    Wakil Menteri PPPA Veronica Tan dan Kemen PPPA, dengan Desy Andriani sebagai Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan.
  • Where?
    Program percontohan akan dimulai di DKI Jakarta sebelum dikembangkan ke daerah lain.
  • When?
    SOP ditargetkan diluncurkan pada 25 November 2026. SKB lintas kementerian/lembaga ditandatangani pada 4 Juni 2026.
  • Why?
    Untuk mencegah kasus terhenti akibat koordinasi antarlembaga dan memperjelas pembagian tanggung jawab dalam layanan korban.
  • How?
    Melalui pengaturan pembagian peran, mekanisme rujukan, tenggat waktu, penyelarasan sistem informasi, dan dashboard pemantauan.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Kemen PPPA sedang membuat aturan agar perempuan dan anak yang mengalami kekerasan mendapat bantuan sampai pulih. Veronica Tan bilang tugas setiap lembaga harus jelas, supaya kasus tidak berhenti. Bantuan bisa berupa layanan hukum, kesehatan, perlindungan, dan pendampingan. Aturan ini ditargetkan diluncurkan 25 November 2026 dan dicoba di DKI Jakarta.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Penyusunan SOP Pelayanan Terpadu memberi kerangka yang lebih jelas bagi layanan korban, mulai dari pengaduan hingga pemulihan. Pengaturan pembagian peran, rujukan, tenggat waktu, sistem informasi, dan pemantauan juga menempatkan kebutuhan, kerahasiaan data, serta keselamatan korban sebagai bagian dari proses pelayanan.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Veronica Tan, menyoroti risiko penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak terhenti akibat koordinasi antarlembaga yang tidak jelas. Kementerian PPPA tengah menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) Pelayanan Terpadu untuk memastikan korban memperoleh penanganan sejak pengaduan hingga pemulihan.

“Jangan sampai kasus berhenti di satu meja dan tidak jelas kapan berpindah ke meja berikutnya. Kita perlu memastikan siapa yang menangani, bagaimana prosesnya, dan sejauh mana perkembangan kasusnya. Korban membutuhkan kepastian, bukan justru dihadapkan pada proses yang berbelit,” kata Veronica dalam Rapat Lanjutan Pembahasan SOP Pelayanan Terpadu bagi Perempuan dan Anak Korban Kekerasan, dikutip Jumat (30/10/2026).

1. Cegah saling lempar tanggung jawab

Wamen PPPA Veronica Tan dan LPSK menggelar konferensi pers terkait penanganan kasus YTR, yang disekap oleh kekasihnya di Bandung, Jawa Barat. (Dok. KemenPPPA)

Veronica mengatakan, SOP perlu mengatur pembagian peran, mekanisme rujukan, dan tenggat waktu penanganan secara jelas. Langkah ini diharapkan mencegah kasus terhambat akibat ketidakjelasan kewenangan maupun koordinasi antarlembaga.

“Ketika kita duduk bersama, kita harus bisa menyelesaikan persoalan yang selama ini menghambat pelayanan. Kita perlu satu payung kerja yang jelas, dengan pembagian tugas dan tenggat waktu yang terukur, sehingga tidak ada lagi saling melempar tanggung jawab,” ujarnya.

2. Layanan korban harus berlanjut hingga pemulihan

Menteri PPPA Arifah Fauzi dan Wakil Menteri PPPA Veronica Tan saat rapat dengan Komisi VIII DPR (YouTube/Komisi VIII DPR)

SOP yang disusun ditujukan untuk mengintegrasikan layanan hukum, kesehatan dan pemeriksaan visum, perlindungan, pendampingan, rehabilitasi sosial, hingga pemulihan korban. Kemen PPPA juga mendorong penyelarasan sistem informasi dan pemantauan agar perkembangan penanganan dapat ditelusuri.

Veronica mengingatkan, sistem pelayanan harus mengutamakan kebutuhan korban, termasuk menjaga kerahasiaan data dan keselamatan mereka.

“Yang paling penting, kita harus melihat persoalan ini dari sudut pandang korban. Bayangkan jika kita atau keluarga kita sendiri mengalami hal yang sama. Apakah kita bisa mendapatkan akses terhadap keadilan dan layanan yang dibutuhkan? Pertanyaan ini harus menjadi pengingat bahwa sistem yang kita bangun harus benar-benar bekerja untuk masyarakat,” katanya.

3. SOP ditargetkan meluncur 25 November

Wamen PPPA, Veronica Tan. (Dok. Humas Kemen PPPA)

Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Kemen PPPA, Desy Andriani, mengatakan penyusunan SOP merupakan tindak lanjut dari surat keputusan bersama (SKB) lintas kementerian/lembaga yang ditandatangani pada 4 Juni 2026. SOP dan dashboard pemantauan akan digunakan untuk memperjelas pembagian tanggung jawab serta mengevaluasi pelaksanaan layanan.

Bersama The Asia Foundation melalui Program BERDAYA, Kemen PPPA menargetkan SOP diluncurkan pada 25 November 2026. Program percontohan akan dimulai di DKI Jakarta sebelum mekanisme pelayanan dievaluasi dan dikembangkan ke daerah lain.

Curated For You

Editorial Team

Related Article