Jakarta, IDN Times - Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Veronica Tan, menyoroti risiko penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak terhenti akibat koordinasi antarlembaga yang tidak jelas. Kementerian PPPA tengah menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) Pelayanan Terpadu untuk memastikan korban memperoleh penanganan sejak pengaduan hingga pemulihan.
“Jangan sampai kasus berhenti di satu meja dan tidak jelas kapan berpindah ke meja berikutnya. Kita perlu memastikan siapa yang menangani, bagaimana prosesnya, dan sejauh mana perkembangan kasusnya. Korban membutuhkan kepastian, bukan justru dihadapkan pada proses yang berbelit,” kata Veronica dalam Rapat Lanjutan Pembahasan SOP Pelayanan Terpadu bagi Perempuan dan Anak Korban Kekerasan, dikutip Jumat (30/10/2026).
