Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Wamen PPPA: Korban Kekerasan Butuh Kepastian, Bukan Birokrasi

2 min read
Wamen PPPA: Korban Kekerasan Butuh Kepastian, Bukan Birokrasi
Wamen PPPA Veronica Tan dan LPSK menggelar konferensi pers terkait penanganan kasus YTR, yang disekap oleh kekasihnya di Bandung, Jawa Barat. (Dok. KemenPPPA)
  • Kemen PPPA menyusun SOP Pelayanan Terpadu agar penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak tidak terhenti akibat koordinasi antarlembaga.

  • SOP mengatur pembagian peran, rujukan, tenggat waktu, serta layanan hukum, kesehatan, perlindungan, pendampingan, dan pemulihan.

  • SOP dan dashboard pemantauan ditargetkan diluncurkan pada 25 November 2026, dengan program percontohan dimulai di DKI Jakarta.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Veronica Tan, menyoroti risiko penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak terhenti akibat koordinasi antarlembaga yang tidak jelas. Kementerian PPPA tengah menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) Pelayanan Terpadu untuk memastikan korban memperoleh penanganan sejak pengaduan hingga pemulihan.

“Jangan sampai kasus berhenti di satu meja dan tidak jelas kapan berpindah ke meja berikutnya. Kita perlu memastikan siapa yang menangani, bagaimana prosesnya, dan sejauh mana perkembangan kasusnya. Korban membutuhkan kepastian, bukan justru dihadapkan pada proses yang berbelit,” kata Veronica dalam Rapat Lanjutan Pembahasan SOP Pelayanan Terpadu bagi Perempuan dan Anak Korban Kekerasan, dikutip Jumat (30/10/2026).

  1. 1. Cegah saling lempar tanggung jawab

    Wamen PPPA Veronica Tan dan LPSK menggelar konferensi pers terkait penanganan kasus YTR, yang disekap oleh kekasihnya di Bandung, Jawa Barat
    Wamen PPPA Veronica Tan dan LPSK menggelar konferensi pers terkait penanganan kasus YTR, yang disekap oleh kekasihnya di Bandung, Jawa Barat. (Dok. KemenPPPA)

    Veronica mengatakan, SOP perlu mengatur pembagian peran, mekanisme rujukan, dan tenggat waktu penanganan secara jelas. Langkah ini diharapkan mencegah kasus terhambat akibat ketidakjelasan kewenangan maupun koordinasi antarlembaga.

    “Ketika kita duduk bersama, kita harus bisa menyelesaikan persoalan yang selama ini menghambat pelayanan. Kita perlu satu payung kerja yang jelas, dengan pembagian tugas dan tenggat waktu yang terukur, sehingga tidak ada lagi saling melempar tanggung jawab,” ujarnya.

  2. 2. Layanan korban harus berlanjut hingga pemulihan

    Screenshot_20250708_170401_YouTube.jpg
    Menteri PPPA Arifah Fauzi dan Wakil Menteri PPPA Veronica Tan saat rapat dengan Komisi VIII DPR (YouTube/Komisi VIII DPR)

    SOP yang disusun ditujukan untuk mengintegrasikan layanan hukum, kesehatan dan pemeriksaan visum, perlindungan, pendampingan, rehabilitasi sosial, hingga pemulihan korban. Kemen PPPA juga mendorong penyelarasan sistem informasi dan pemantauan agar perkembangan penanganan dapat ditelusuri.

    Veronica mengingatkan, sistem pelayanan harus mengutamakan kebutuhan korban, termasuk menjaga kerahasiaan data dan keselamatan mereka.

    “Yang paling penting, kita harus melihat persoalan ini dari sudut pandang korban. Bayangkan jika kita atau keluarga kita sendiri mengalami hal yang sama. Apakah kita bisa mendapatkan akses terhadap keadilan dan layanan yang dibutuhkan? Pertanyaan ini harus menjadi pengingat bahwa sistem yang kita bangun harus benar-benar bekerja untuk masyarakat,” katanya.

  3. 3. SOP ditargetkan meluncur 25 November

    WhatsApp Image 2025-07-19 at 19.08.41_a261c0a4.jpg
    Wamen PPPA, Veronica Tan. (Dok. Humas Kemen PPPA)

    Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Kemen PPPA, Desy Andriani, mengatakan penyusunan SOP merupakan tindak lanjut dari surat keputusan bersama (SKB) lintas kementerian/lembaga yang ditandatangani pada 4 Juni 2026. SOP dan dashboard pemantauan akan digunakan untuk memperjelas pembagian tanggung jawab serta mengevaluasi pelaksanaan layanan.

    Bersama The Asia Foundation melalui Program BERDAYA, Kemen PPPA menargetkan SOP diluncurkan pada 25 November 2026. Program percontohan akan dimulai di DKI Jakarta sebelum mekanisme pelayanan dievaluasi dan dikembangkan ke daerah lain.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More