Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Wamen PPPA Soroti Layanan Korban Kekerasan yang Terpisah
Wamen PPPA Veronica Tan dan LPSK menggelar konferensi pers terkait penanganan kasus YTR, yang disekap oleh kekasihnya di Bandung, Jawa Barat. (Dok. KemenPPPA)
  • Veronica Tan menyoroti layanan bagi perempuan dan anak korban kekerasan yang masih terpisah antarinstansi.
  • Koordinasi pelaksanaan SKB menemukan hambatan kewenangan, penegakan hukum, rehabilitasi, pembiayaan, serta data yang belum terintegrasi.
  • Pemerintah mendukung integrasi sistem dan layanan, dengan DKI Jakarta sebagai model awal pelayanan terpadu.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
4 Juni 2026

SKB untuk model awal pelayanan terpadu di DKI Jakarta ditandatangani.

Senin (10/8/2026)

Veronica Tan menyampaikan sorotan mengenai layanan korban kekerasan dalam rapat koordinasi Implementasi Pelayanan Terpadu bagi Perempuan dan Anak.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    Wamen PPPA menyoroti pelayanan korban kekerasan yang masih terpisah antarinstansi dan mendorong integrasi layanan.
  • Who?
    Veronica Tan, Edward Omar Sharif Hiariej, Angga Raka Prabowo, dan Dante Saksono terlibat dalam pembahasan pelayanan terpadu.
  • Where?
    Jakarta, dengan DKI Jakarta dipilih sebagai model awal pelayanan terpadu.
  • When?
    Rapat koordinasi berlangsung Senin (10/8/2026). SKB untuk model awal di DKI Jakarta ditandatangani pada 4 Juni 2026.
  • Why?
    Korban harus berhadapan dengan banyak pintu layanan, sementara koordinasi menghadapi hambatan kewenangan, pembiayaan, serta sistem dan data yang belum terintegrasi.
  • How?
    Tim percepatan melakukan koordinasi rutin, sementara integrasi sistem antarkementerian dan lembaga didukung melalui Sistem Penghubung Layanan Pemerintah.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Veronica Tan bilang perempuan dan anak yang kena kekerasan harus pergi ke banyak tempat untuk mendapat bantuan. Ada polisi, layanan kesehatan, bantuan sosial, dan perlindungan saksi. Pemerintah sedang bekerja bersama supaya pintu bantuannya bisa tersambung. DKI Jakarta dipilih jadi contoh awal layanan terpadu.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Dorongan pelayanan terpadu membuka ruang koordinasi antara kepolisian, layanan kesehatan, rehabilitasi sosial, dan perlindungan saksi. DKI Jakarta sebagai model awal serta dukungan integrasi melalui SPLP menunjukkan upaya untuk menghubungkan layanan yang sebelumnya berjalan sendiri, sambil membahas hambatan kewenangan, pembiayaan, data, dan penegakan hukum.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Veronica Tan, menyoroti sistem pelayanan bagi perempuan dan anak korban kekerasan yang masih berjalan terpisah antarinstansi. Dia mendorong kolaborasi lintas sektor agar korban tidak harus menghadapi banyak pintu layanan saat membutuhkan penanganan.

“Bayangkan bila kasus yang sudah menjadi atensi bersama dan dibahas setiap minggu pun masih ada hambatan dan membutuhkan eskalasi pimpinan. Artinya jelas, yang belum berjalan sebagaimana mestinya adalah sistemnya,” ujar Veronica dalam rapat koordinasi Implementasi Pelayanan Terpadu bagi Perempuan dan Anak, Senin (10/8/2026).

1. Korban masih berhadapan dengan banyak pintu

Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Veronica Tan. (dok. KemenPPPA)

Veronica mengatakan, penanganan korban kekerasan melibatkan kepolisian, layanan kesehatan, rehabilitasi sosial, hingga perlindungan saksi. Menurut dia, persoalan muncul ketika setiap layanan berjalan sendiri. DKI Jakarta dipilih sebagai model awal pelayanan terpadu berdasarkan surat keputusan bersama (SKB) yang ditandatangani pada 4 Juni 2026.

“Jika seorang perempuan atau anak menjadi korban kekerasan, dia tidak hanya berkaitan dengan satu pintu, tetapi berkaitan dengan kepolisian, pelayanan kesehatan, rehabilitasi sosial, dan perlindungan saksi. Selama pintu-pintu ini berjalan sendiri, korban menanggung jarak di antaranya. Ini yang menjadi dasar mengapa kita membutuhkan kebijakan dan sistem yang terpadu,” ujar dia.

2. Banyak hambatan ditemukan dalam koordinasi

Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Veronica Tan. (dok. KemenPPPA)

Sejak SKB berjalan, tim percepatan rutin melakukan koordinasi dan membahas kasus satu per satu. Dari proses tersebut ditemukan persoalan terkait batas kewenangan antarinstansi, penegakan hukum, rehabilitasi dan reintegrasi sosial, pembiayaan, serta sistem dan data yang belum terintegrasi.

Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej, menilai seluruh unsur pemerintah dan penegakan hukum perlu terlibat agar penanganan berjalan dari pencegahan hingga proses hukum.

“Ketika berbicara soal pencegahan dan rehabilitasi, ada Kementerian Sosial, Kementerian Kesehatan, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian PPPA. Inilah sebabnya sehingga kita membutuhkan SKB,” ujar Edward.

3. Pemerintah siapkan integrasi sistem dan layanan

Wamen PPPA, Veronica Tan dalam agenda Rapat Koordinasi Pengembangan Ruang Bersama Indonesia (RBI), Senin (28/4/2025) (Youtube/KemenPPPA RI)

Wakil Menteri Komunikasi dan Digital, Angga Raka Prabowo, turut mendukung integrasi sistem antarkementerian dan lembaga melalui Sistem Penghubung Layanan Pemerintah (SPLP).

Sementara itu, Wakil Menteri Kesehatan, Dante Saksono, menilai layanan kesehatan menjadi salah satu pintu yang banyak diakses korban.

“Layanan kesehatan merupakan tempat terbanyak yang dimintai tolong oleh korban. Korban kadang-kadang tidak langsung ke aspek hukum, tetapi meminta tolong terlebih dahulu ke layanan kesehatan. Karena itu, yang harus kita lakukan adalah upaya promotif, preventif, dan rehabilitasi,” ujar Dante.

Curated For You

Editorial Team

Related Article