Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Menteri PPPA Desak Guru Cabuli Siswi di Buleleng Diproses Tegas

Menteri PPPA Desak Guru Cabuli Siswi di Buleleng Diproses Tegas
Ilustrasi kekerasan anak (IDN Times/Sukma Shakti)
Intinya Sih
Gini Kak
  • Menteri PPPA Arifah Fauzi mengecam dugaan kekerasan seksual oleh guru PPPK terhadap siswi 13 tahun di Buleleng dan meminta proses hukum tegas.
  • Korban diduga mengalami kekerasan seksual berulang sejak kelas 6 SD; terduga pelaku telah menjadi tersangka dan ditahan.
  • Kementerian PPPA menekankan pemulihan berkelanjutan bagi korban serta meminta sekolah memperkuat perlindungan anak, kanal aduan aman, dan batas etik guru-siswa.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Jakarta, IDN Times - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi, mengecam dugaan kekerasan seksual yang dilakukan guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) terhadap siswi berusia 13 tahun di Kabupaten Buleleng, Bali.

Arifah menegaskan proses hukum harus berjalan tegas, sementara keselamatan dan pemulihan korban menjadi prioritas.

"Kami mengecam keras dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh oknum pendidik. Setiap anak berhak memperoleh rasa aman di mana pun, termasuk di lingkungan sekolah," ujar Arifah, dikutip Senin (3/8/2026).

1. Arifah minta pelaku diproses tegas

Menteri PPPA Arifah Fauzi dalam agenda Gerakan Nasional Ruang Aman dan Nyaman Anak (Gernas RANA) bersama Menko PMK Pratikno serta Mendikdasm
Menteri PPPA Arifah Fauzi dalam agenda Gerakan Nasional Ruang Aman dan Nyaman Anak (Gernas RANA) bersama Menko PMK Pratikno serta Mendikdasmen Abdul Mu'ti di Malang, Jawa Timur, Senin (14/7/2026). (IDN Times/Lia Hutasoit)

Arifah mengungkapkan kepercayaan kepada guru tidak boleh disalahgunakan untuk melakukan kekerasan terhadap anak. Dia meminta penegakan hukum berjalan tegas disertai perlindungan bagi korban.

"Kepercayaan yang diberikan kepada seorang guru tidak boleh disalahgunakan untuk melakukan tindakan yang merugikan anak. Proses hukum harus berjalan secara tegas, sementara korban harus mendapatkan perlindungan dan pendampingan secara menyeluruh," ujarnya.

Berdasarkan informasi yang diterima Kementerian PPPA, korban mengalami kekerasan seksual berulang saat masih duduk di kelas 6 SD. Saat ini, terduga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

2. Pemulihan korban harus menjadi prioritas

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (MenPPPA), Arifah Fauzi di Jakarta, Selasa (21/7/2026).
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (MenPPPA), Arifah Fauzi di Jakarta, Selasa (21/7/2026). (IDN Times/Lia Hutasoit)

Arifah menegaskan pendampingan terhadap korban harus terus diberikan selama proses hukum berlangsung.

"Pemulihan korban harus menjadi prioritas. Pendampingan psikologis, pendampingan hukum, serta pemenuhan hak-hak anak harus diberikan secara berkelanjutan agar korban dapat kembali menjalani kehidupannya dengan aman dan memperoleh masa depan yang lebih baik," kata dia.

Korban saat ini telah memperoleh layanan psikologis dan pendampingan hukum dari pemerintah daerah serta kepolisian.

3. Sekolah diminta perketat perlindungan anak

Menteri PPPA Desak Guru Cabuli Siswi di Buleleng Diproses Tegas
Ilustrasi kekerasan anak (IDN Times/Sukma Shakti)

Arifah meminta seluruh satuan pendidikan memperkuat sistem perlindungan anak, termasuk menyediakan mekanisme pelaporan yang aman dan memperjelas batas etik antara guru dan siswa.

"Sekolah dapat membuat kanal aduan yang aman, responsif, dan rahasia untuk siswa melapor. Sekolah juga perlu menerapkan batasan etik yang jelas antara guru dan siswa," ujar dia.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More