Jakarta, IDN Times - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya mengatakan, pemungutan suara secara elektronik (e-voting) memungkinkan digelar di Indonesia.
Hal tersebut disampaikan Bima saat menghadiri acara Perludem membahas urgensi Revisi Undang-Undang Pemilu, Kamis (13/2/2025).
Awalnya, Bima menyoroti evaluasi dan berbagai perkembangan proses penyelenggaraan pemungutan suara yang meliputi pemilihan presiden (pilpres), pemilihan anggota legislatif (pileg), hingga pemilihan kepala daerah (pilkada). Terlebih pemerintah bersama DPR akan membahas mengenai revisi UU Pemilu.